Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar

SulawesiPos.com – Pelarian seorang buronan berinisial MD (44) dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022-2023 berakhir setelah Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkapnya di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep.

MD diamankan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WITA setelah tim melakukan operasi intelijen selama tiga hari.

Kejati Sulsel menyebut MD sebelumnya tidak mengindahkan pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Pangkep terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatan MD dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Empat Pemuda Lompat ke Kanal Pampang Usai Pesta Miras, Satu Masih Hilang dan Dalam Pencarian

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya, Penyidik Pidsus Kejari Pangkep kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian dan pengamanan.

Usai diamankan, MD dibawa menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Setelah itu, MD ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (21/8/2026) sampai Rabu (9/9/2026), untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Syarifuddin.

SulawesiPos.com – Pelarian seorang buronan berinisial MD (44) dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022-2023 berakhir setelah Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkapnya di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep.

MD diamankan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WITA setelah tim melakukan operasi intelijen selama tiga hari.

Kejati Sulsel menyebut MD sebelumnya tidak mengindahkan pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Pangkep terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatan MD dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone, 43 Saksi Diperiksa

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya, Penyidik Pidsus Kejari Pangkep kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian dan pengamanan.

Usai diamankan, MD dibawa menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Setelah itu, MD ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (21/8/2026) sampai Rabu (9/9/2026), untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Syarifuddin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru