SulawesiPos.com – Terdakwa utama kasus penculikan balita yang sempat bikin geger di Makassar, Sri Yuliana, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/7/2026). Putusan itu sekaligus menandai babak baru perkara yang sempat menyita perhatian publik, setelah persidangan membongkar jalur perpindahan korban dari Makassar ke Maros, transit di Jakarta, lalu dibawa ke Jambi untuk diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan orang tua kandungnya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine bersama Joko Saptono dan Heriyanti di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar.
Selain Sri Yuliana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 9 tahun 6 bulan penjara kepada Nadia Hutri.
Dua terdakwa lain, yakni Meriyana dan Adefriyanto Syahputera, masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rantai Perpindahan Korban Dibongkar di Sidang
Dalam persidangan terungkap perkara bermula saat Sri Yuliana menggunakan akun Facebook bernama “Iccang Tap Makassar” dan bergabung dalam grup “Adopsi Anak”.
Di grup itu, Sri melihat unggahan Nadia Hutri yang mengaku sudah sembilan tahun menikah tetapi belum memiliki anak dan sedang mencari anak untuk diadopsi.
Sri kemudian menghubungi Nadia melalui Messenger dan menawarkan anak korban hingga keduanya sepakat pada penyerahan dengan pembayaran Rp4 juta.
Nadia lalu berangkat dari Kabupaten Sukoharjo menuju Makassar, menyerahkan uang di rumah kos Sri, kemudian membawa korban ke kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi, Nadia bersama korban sempat menginap di hotel sekitar bandara di Kabupaten Maros.


