SulawesiPos.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah Kota Makassar pada Selasa (8/9).
Langkah ini diambil guna memantau ketersediaan pasokan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak LPG bersubsidi secara wajar.
Sidak yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WITA tersebut menyasar Pangkalan SPBU Ratulangi, Pangkalan SPBU Talasalapang, dan Pangkalan Toko Albert di Jalan Singa.
Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Makassar, Wahyudin Ali Achmad, bersama jajaran staf perdagangan turun langsung memantau kondisi faktual di lapangan demi meredam kekhawatiran masyarakat dan mencegah aksi beli panik (panic buying).
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan dukungannya terhadap langkah pengawasan Pemkot Makassar. Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pasokan ke pangkalan resmi tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami mendukung langkah Pemkot Makassar untuk turun langsung melihat kondisi pangkalan. Masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan. LPG 3 Kg dapat diperoleh melalui pangkalan resmi dan kami terus menjaga penyalurannya agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani,” tutur Lilik.
Lilik juga mengimbau publik untuk membeli LPG tabung melon sesuai kebutuhan harian dan melaporkan indikasi penyimpangan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
Di sisi lain, kelangkaan tabung melon di Kota Makassar menuai sorotan tajam dari parlemen setempat. Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menduga ada pihak spekulan yang sengaja memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi lewat penimbunan.
“Berarti indikasinya besar sekali bahwa terjadi penimbunan, ada pengusaha, ada spekulan yang bermain. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Basdir.
Basdir mendesak pemerintah daerah dan Pertamina segera mengusut tuntas rantai pasok tersebut. Menurutnya, kelangkaan ini kian membebani masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan operasional hariannya pada tabung melon, terlebih di tengah gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi secara bersamaan.

