Terdakwa Penculikan Balita yang Sempat Bikin Geger di Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Nadia membawa balita itu ke bandara dengan menggunakan identitas anak kandungnya untuk keperluan perjalanan korban.

Setelah transit di Jakarta, Nadia tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 15.30 WIB dan dijemput oleh Meriyana serta Adefriyanto Syahputera.

Korban kemudian dibawa ke kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dan diserahkan kepada Lina untuk diadopsi tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua kandungnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa maupun alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai seluruh terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan lain yang terkait.

BACA JUGA:  Suami di Makassar Laporkan Istri atas Dugaan Perdagangan Anak, Nilai Transaksi Capai Rp8 Juta

Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Nadia membawa balita itu ke bandara dengan menggunakan identitas anak kandungnya untuk keperluan perjalanan korban.

Setelah transit di Jakarta, Nadia tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 15.30 WIB dan dijemput oleh Meriyana serta Adefriyanto Syahputera.

Korban kemudian dibawa ke kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dan diserahkan kepada Lina untuk diadopsi tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua kandungnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa maupun alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai seluruh terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan lain yang terkait.

BACA JUGA:  Stadion Sudiang Makassar Ditarget Rampung 2027, Progres Konstruksi Kian Dipercepat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru