Nurul Arifin Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, secara tegas meminta seluruh operator seluler di Indonesia untuk patuh dan tidak mencari celah dalam menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet secara sepihak. Putusan MK tersebut, yang telah menjadi yurisprudensi penting, mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan paket agar sisa kuota yang tidak terpakai oleh pelanggan tetap dapat digunakan di kemudian hari.

Nurul Arifin menekankan bahwa putusan MK ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh para penyedia layanan telekomunikasi.

“Jangan sampai ada akal-akalan dari operator seluler untuk menyiasati putusan MK ini,” tegas Nurul Arifin, menyoroti potensi praktik yang merugikan konsumen.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan operator terhadap putusan ini akan membangun kepercayaan publik serta memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.

Putusan MK ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan kuota hangus, yang dianggap tidak adil dan merampas hak konsumen atas layanan yang sudah dibayar.

BACA JUGA:  Purbaya Pastikan Putusan MK Diikuti, Anggaran MBG Baru Dipisah dari Pendidikan pada APBN 2028

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari pelanggan mengenai sisa kuota yang terbuang percuma, sekaligus mendorong inovasi operator dalam menawarkan paket yang lebih fleksibel dan berpihak pada konsumen.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, secara tegas meminta seluruh operator seluler di Indonesia untuk patuh dan tidak mencari celah dalam menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet secara sepihak. Putusan MK tersebut, yang telah menjadi yurisprudensi penting, mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan paket agar sisa kuota yang tidak terpakai oleh pelanggan tetap dapat digunakan di kemudian hari.

Nurul Arifin menekankan bahwa putusan MK ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh para penyedia layanan telekomunikasi.

“Jangan sampai ada akal-akalan dari operator seluler untuk menyiasati putusan MK ini,” tegas Nurul Arifin, menyoroti potensi praktik yang merugikan konsumen.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan operator terhadap putusan ini akan membangun kepercayaan publik serta memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.

Putusan MK ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan kuota hangus, yang dianggap tidak adil dan merampas hak konsumen atas layanan yang sudah dibayar.

BACA JUGA:  Dukung Putusan MK, DPR Usul Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus Total

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari pelanggan mengenai sisa kuota yang terbuang percuma, sekaligus mendorong inovasi operator dalam menawarkan paket yang lebih fleksibel dan berpihak pada konsumen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru