Begini Awal Mula Ojol Gugat Kuota Internet Hangus ke MK

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) dan istrinya, terkait praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai. Dengan putusan ini, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus dapat digunakan sampai habis, menegaskan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojol, bersama istrinya Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.

Pasangan suami istri ini mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Didi Supandi secara spesifik menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota, atau yang dikenal dengan istilah rollover, bagi konsumen.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026.

BACA JUGA:  Komisi V DPR Dukung Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8 Persen

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menjadi objek gugatan.

Pasal tersebut mengatur besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh penyelenggara, serta kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah.

Para pemohon berargumen bahwa konsumen telah melaksanakan kewajiban pembayaran di muka untuk data internet tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha seharusnya wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.

Didi mengungkapkan pengalamannya kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) dan istrinya, terkait praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai. Dengan putusan ini, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus dapat digunakan sampai habis, menegaskan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojol, bersama istrinya Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.

Pasangan suami istri ini mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Didi Supandi secara spesifik menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota, atau yang dikenal dengan istilah rollover, bagi konsumen.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026.

BACA JUGA:  Operator Seluler Siapkan Opsi Rollover hingga Kanal Aduan Usai Putusan MK soal Kuota Tak Boleh Hangus

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menjadi objek gugatan.

Pasal tersebut mengatur besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh penyelenggara, serta kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah.

Para pemohon berargumen bahwa konsumen telah melaksanakan kewajiban pembayaran di muka untuk data internet tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha seharusnya wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.

Didi mengungkapkan pengalamannya kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru