“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” jelas Didi.
Ia merasa bahwa penghangusan kuota secara sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945.
Mereka mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Alternatifnya, pemohon mengusulkan agar sisa kuota data yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik yang ditetapkan operator.
Pilihan lain adalah sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.


