Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk operator telekomunikasi, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam mengadili perkara kuota hangus ini.
Pada Kamis (23/7/2026), MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Didi dan Sari. MK menyatakan bahwa “Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” demikian bunyi putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan.
Padahal, pengguna jasa telekomunikasi telah melakukan pembayaran penuh untuk mendapatkan kuota internet tersebut, sehingga hak mereka atas manfaat kuota harus dijamin.


