Ahli Waris Lahan Stadion Sudiang Desak Pemprov Sulsel Lunasi Sisa Ganti Rugi Rp18,3 Miliar

SulawesiPos.com — Ahli waris lahan seluas 2 hektar di kawasan proyek pembangunan Stadion Sudiang, Agus Bustam, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan milik keluarganya sebesar Rp18,32 miliar.

Agus menegaskan, penetapan ganti rugi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pihaknya memenangkan sengketa lahan melawan Pemprov Sulsel hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Total kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan Pemprov Sulsel mencapai Rp28,32 miliar, berdasarkan Berita Acara Pengambilan Uang Ganti Kerugian/Amar Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 2/pdt.P-Kons/2024/PN.Mks, Jo Nomor 133/Pdt.G/2018/PN.Mks.

Namun, pada Desember 2024 lalu, Pemprov baru menyetorkan pembayaran awal untuk tahap pertama, sebesar Rp10 miliar melalui pengadilan.

“Secara otomatis pembayaran Rp10 miliar itu membuktikan Pemprov mengakui lahan tersebut adalah milik kami sesuai putusan pengadilan. Saat itu Biro Hukum menyampaikan anggaran yang tersedia baru Rp10 miliar dan berjanji sisanya dibayarkan pada anggaran berikutnya,” ujar Agus.

BACA JUGA:  Bisma Staniarto Tinjau Progres Stadion Sudiang Makassar, Proyek Rp637 Miliar Ditarget Rampung 2027

Namun hingga saat ini, sisa pembayaran sebesar Rp18,32 miliar belum kunjung dialokasikan dalam APBD Pemprov Sulsel. Janji penyelesaian pada APBD Perubahan maupun Pokok 2025 dan 2026 tidak kunjung terealisasi.

Spanduk ahli waris Sobrin Bustam dipasang di lokasi proyek sisi selatan stadion Sudiang
Spanduk ahli waris Sobrin Bustam dipasang di lokasi proyek sisi selatan stadion Sudiang. (foto Istimewa)

Kondisi tersebut mendorong pihak ahli waris melayangkan surat pengaduan ke DPR RI, Kementerian PU, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk menuntut kepastian hak mereka.

Di lokasi proyek, ahli waris memasang baliho larangan beraktivitas serta menyiagakan penjagaan siang dan malam di area lahan yang belum dibebaskan. Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada pekerjaan fisik proyek stadion yang menyerobot area milik mereka.

Meski demikian, Agus menekankan bahwa keluarganya pada dasarnya mendukung penuh rencana pembangunan Stadion Sudiang di Makassar. Ia menegaskan tidak berniat menghalangi pembangunan, melainkan hanya menuntut hak yang telah dilindungi oleh negara.

“Kami sangat bangga dan tidak menolak hadirnya stadion di Sulsel. Kami juga tidak berniat menghalangi orang bekerja, tetapi kami mohon hak kami jangan disepelekan. Kami hanya menunggu iktikad baik pemerintah untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas anak bungsu dari almarhum Sobrin Bustam tersebut.

BACA JUGA:  Karyawan Perempuan Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Hertasning Depan Kantor PLN

Sengketa kepemilikan lahan ini memiliki riwayat hukum yang panjang. Orang tua Agus membeli tanah berbasis rincik tersebut pada tahun 1963 dan telah memenangkan sengketa perdata sejak tahun 1978. Perjuangan menuntut ganti rugi ke Pemprov Sulsel kembali bergulir sejak 2016 hingga akhirnya diputus menang secara mutlak di seluruh tingkatan peradilan.

SulawesiPos.com — Ahli waris lahan seluas 2 hektar di kawasan proyek pembangunan Stadion Sudiang, Agus Bustam, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan milik keluarganya sebesar Rp18,32 miliar.

Agus menegaskan, penetapan ganti rugi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pihaknya memenangkan sengketa lahan melawan Pemprov Sulsel hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Total kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan Pemprov Sulsel mencapai Rp28,32 miliar, berdasarkan Berita Acara Pengambilan Uang Ganti Kerugian/Amar Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 2/pdt.P-Kons/2024/PN.Mks, Jo Nomor 133/Pdt.G/2018/PN.Mks.

Namun, pada Desember 2024 lalu, Pemprov baru menyetorkan pembayaran awal untuk tahap pertama, sebesar Rp10 miliar melalui pengadilan.

“Secara otomatis pembayaran Rp10 miliar itu membuktikan Pemprov mengakui lahan tersebut adalah milik kami sesuai putusan pengadilan. Saat itu Biro Hukum menyampaikan anggaran yang tersedia baru Rp10 miliar dan berjanji sisanya dibayarkan pada anggaran berikutnya,” ujar Agus.

BACA JUGA:  Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Mulai Dikerjakan, Waskita–Adhi KSO Pasang Papan Proyek

Namun hingga saat ini, sisa pembayaran sebesar Rp18,32 miliar belum kunjung dialokasikan dalam APBD Pemprov Sulsel. Janji penyelesaian pada APBD Perubahan maupun Pokok 2025 dan 2026 tidak kunjung terealisasi.

Spanduk ahli waris Sobrin Bustam dipasang di lokasi proyek sisi selatan stadion Sudiang
Spanduk ahli waris Sobrin Bustam dipasang di lokasi proyek sisi selatan stadion Sudiang. (foto Istimewa)

Kondisi tersebut mendorong pihak ahli waris melayangkan surat pengaduan ke DPR RI, Kementerian PU, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk menuntut kepastian hak mereka.

Di lokasi proyek, ahli waris memasang baliho larangan beraktivitas serta menyiagakan penjagaan siang dan malam di area lahan yang belum dibebaskan. Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada pekerjaan fisik proyek stadion yang menyerobot area milik mereka.

Meski demikian, Agus menekankan bahwa keluarganya pada dasarnya mendukung penuh rencana pembangunan Stadion Sudiang di Makassar. Ia menegaskan tidak berniat menghalangi pembangunan, melainkan hanya menuntut hak yang telah dilindungi oleh negara.

“Kami sangat bangga dan tidak menolak hadirnya stadion di Sulsel. Kami juga tidak berniat menghalangi orang bekerja, tetapi kami mohon hak kami jangan disepelekan. Kami hanya menunggu iktikad baik pemerintah untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas anak bungsu dari almarhum Sobrin Bustam tersebut.

BACA JUGA:  Tarif Khusus Bus Trans Sulsel untuk Pelajar dan Lansia Rp2.000, Ini Syarat dan Titik Verifikasinya

Sengketa kepemilikan lahan ini memiliki riwayat hukum yang panjang. Orang tua Agus membeli tanah berbasis rincik tersebut pada tahun 1963 dan telah memenangkan sengketa perdata sejak tahun 1978. Perjuangan menuntut ganti rugi ke Pemprov Sulsel kembali bergulir sejak 2016 hingga akhirnya diputus menang secara mutlak di seluruh tingkatan peradilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru