Razia Billiard di Gowa, Polisi Amankan Dua Pria yang Bawa Tramadol

SulawesiPos.com – Dua pria berinisial E (28) dan K (27) diamankan tim gabungan Polresta Gowa setelah kedapatan menguasai dua butir obat keras jenis Tramadol saat razia di The Fighter Cafe & Billiard, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu malam (17/10/2026).

Keduanya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul obat tersebut.

Penindakan itu berlangsung dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi cipta kondisi yang menyasar sejumlah lokasi rawan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.

Operasi dimulai pukul 22.00 WITA dan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/834/X/RES.4/2026.

Puluhan personel gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, Sihumas, hingga Siepropam dikerahkan dalam patroli mobile tersebut.

Enam Tempat Hiburan dan Biliar Disasar

Selain The Fighter Cafe & Billiard, petugas menyambangi lima lokasi lainnya, yakni MD Pool Billiard & Sport 02, SASF Billiard and Coffee, Star Billiard, Rumah Bernyanyi Mama Nyonya, serta Break Billiard.

BACA JUGA:  Tiga Remaja Tewas Misterius di Jalan Masuk Lapangan Golf Gowa, Polisi Masih Dalami Penyebabnya

Kasatresnarkoba Polresta Gowa Kompol Ismail mengatakan, operasi tersebut bertujuan mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polresta Gowa.

“Melalui KRYD ini, kami berupaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan,” tegas Ismail.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk membantu melindungi generasi muda dari ancaman obat terlarang.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat selain penindakan oleh kepolisian.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Tujuan kami bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, agar lingkungan Gowa tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polresta Gowa menyatakan patroli dan penindakan akan terus dilakukan selama rangkaian operasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Ballo, Warga Diminta Laporkan Peredaran Miras

SulawesiPos.com – Dua pria berinisial E (28) dan K (27) diamankan tim gabungan Polresta Gowa setelah kedapatan menguasai dua butir obat keras jenis Tramadol saat razia di The Fighter Cafe & Billiard, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu malam (17/10/2026).

Keduanya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul obat tersebut.

Penindakan itu berlangsung dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi cipta kondisi yang menyasar sejumlah lokasi rawan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.

Operasi dimulai pukul 22.00 WITA dan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/834/X/RES.4/2026.

Puluhan personel gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, Sihumas, hingga Siepropam dikerahkan dalam patroli mobile tersebut.

Enam Tempat Hiburan dan Biliar Disasar

Selain The Fighter Cafe & Billiard, petugas menyambangi lima lokasi lainnya, yakni MD Pool Billiard & Sport 02, SASF Billiard and Coffee, Star Billiard, Rumah Bernyanyi Mama Nyonya, serta Break Billiard.

BACA JUGA:  Ini 4 Kasus Pemerasan Husniah Talenrang pada Pengembang dan Indomaret

Kasatresnarkoba Polresta Gowa Kompol Ismail mengatakan, operasi tersebut bertujuan mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polresta Gowa.

“Melalui KRYD ini, kami berupaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan,” tegas Ismail.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk membantu melindungi generasi muda dari ancaman obat terlarang.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat selain penindakan oleh kepolisian.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Tujuan kami bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, agar lingkungan Gowa tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polresta Gowa menyatakan patroli dan penindakan akan terus dilakukan selama rangkaian operasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Tiga Remaja Tewas Misterius di Jalan Masuk Lapangan Golf Gowa, Polisi Masih Dalami Penyebabnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru