SulawesiPos.com – Partai Gerindra memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang ditangkap dalam dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026. Keputusan Mahkamah Partai ditetapkan pada 8 Oktober, sementara Gerindra membantah mengintervensi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah penangkapan tersebut.
Ketiga kader itu masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lain saat polisi menggerebek sebuah hotel pada Senin dini hari.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemecatan tersebut merupakan keputusan internal partai setelah kasus itu diproses.
“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah sebelumnya menyatakan partai merekomendasikan pemecatan setelah hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan ketiga kader tersebut positif mengonsumsi narkoba.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma.
Berdasarkan laporan pemeriksaan polisi yang dikutip sejumlah media, delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan ekstasi, termasuk tiga anggota DPRD tersebut. Mereka tidak ditahan karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas penahanan dan selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Gerindra Bantah Intervensi Mutasi Polisi
Gerindra juga menanggapi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang tertuang dalam telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Habiburokhman membantah ada komunikasi atau tekanan dari partainya kepada Polrestabes Surabaya terkait perkara tersebut.
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” ujarnya.
Ia menyebut Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Habiburokhman.
Mutasi itu mencakup tiga perwira dan empat bintara. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya rotasi, tetapi menyebutnya sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran tugas.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kemudian menyatakan mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ketujuh personel masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.
“Terkait mutasi terhadap 7 anggota Satresnarkoba hal tersebut karena dugaan pelanggaran SOP dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim,” ujar Luthfie.
Habiburokhman juga menyebut pihaknya mendengar adanya dugaan permintaan uang kepada orang-orang yang ditangkap. Klaim tersebut belum menjadi kesimpulan pemeriksaan dan masih perlu dibuktikan melalui proses etik maupun hukum yang berjalan.
Sulsel Juga Menghadapi Tekanan Peredaran Narkoba
Perkara di Jawa Timur tersebut memiliki relevansi bagi Sulawesi Selatan karena Makassar juga menghadapi persoalan peredaran narkoba dan kawasan rawan penyalahgunaan.
Pada 9 Oktober 2026, polisi menggerebek kawasan Sapiria-Bortak, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar. Sebanyak 104 orang diamankan dalam operasi gabungan Polrestabes Makassar dan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyebut 98 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine, sedangkan enam lainnya negatif. Polisi juga menyebut tiga orang berperan sebagai bandar serta menyita 10 gram sabu, uang tunai Rp49,6 juta, 104 alat isap, dua timbangan, dan 26 telepon seluler.
“Dari 104 ini sudah dites urine ada 6 orang negatif jadi sisanya positif semua,” kata Arya dalam laporan yang dikutip detikSulsel.
BNNP Sulsel sebelumnya menyebut provinsi ini berada di peringkat kelima secara nasional dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 2.585 kasus dan 3.641 tersangka. Data tersebut disampaikan dalam penguatan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan pada Juli 2026.
Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol Agung Prabowo mengatakan pencegahan dilakukan melalui program Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN). Program itu menyasar sekolah-sekolah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.
Di tingkat politik, anggota Komisi III DPR RI asal Sulsel Rudianto Lallo menyebut peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah berada pada kondisi serius. Ia meminta jaringan bandar dan jalur masuk narkotika dipetakan agar penindakan tidak berhenti pada pengguna.
“Persoalan narkoba ini boleh dikatakan darurat, bisa saja juga di Sulawesi Selatan lebih khusus Makassar juga darurat narkoba,” kata Rudianto dalam sarasehan BNNP Sulsel di Makassar, 24 Oktober 2026.
Sementara itu, proses pemecatan tiga kader Gerindra di Jawa Timur dan pemeriksaan terhadap tujuh polisi di Surabaya masih berjalan dalam jalur yang berbeda. Keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran prosedur kepolisian menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Timur.


