SulawesiPos.com – Pembangunan duplikasi Jembatan Maros A di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus digenjot. Hingga akhir Oktober 2026, progres pembangunan jembatan tersebut tercatat mencapai 9,34 persen.
PPK 3.1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, Irwan AR mengatakan, pekerjaan saat ini difokuskan pada pembangunan fondasi bored pile dan pemasangan sheet pile di sisi arah Makassar.
Sementara di sisi arah Pangkep, pekerjaan masih dalam tahap persiapan fondasi bored pile. Pembangunan jembatan ini sendiri telah dimulai sejak 7 Juli 2026.
Hingga akhir 2026, pihaknya menargetkan penyelesaian fondasi dan bangunan bawah di sisi arah Makassar.
Pembangunan duplikasi jembatan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah.
Duplikasi Jembatan Sungai Maros tersebut memiliki panjang 102,6 meter. Pengerjaan fisiknya dipercayakan kepada PT Multi Karya Cemerlang sebagai penyedia jasa.
Sementara pengawasan proyek dilakukan oleh tim konsultan supervisi KSO yang terdiri dari PT Tribina Matra Karya Cipta, PT Cariatama Nusawidya Consult, dan PT Arista Cipta.
Pembangunan duplikasi Jembatan Sungai Maros menggunakan kontrak tahun jamak atau multi years contract 2026-2027. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 480 hari atau sekitar 16 bulan.
Sesuai jadwal awal, pekerjaan ditargetkan rampung pada September 2027. Meski demikian, pihaknya berharap penyelesaian proyek dapat dipercepat menjadi Agustus 2027.
Nilai kontrak pembangunan konstruksi jembatan tersebut mencapai Rp51,6 miliar.
Di sisi lain, proses pembebasan lahan untuk pembangunan duplikasi jembatan masih menyisakan tiga bidang tanah di sisi arah Kabupaten Pangkep.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, ketiga bidang tanah tersebut belum diselesaikan proses pembebasannya karena sertifikat induknya belum dipecah.
“Menurut data yang kami lihat, sudah tidak ada permasalahan. Tinggal tiga bidang yang belum diselesaikan, yaitu bidang 3, 5, dan 6,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Muetazim menjelaskan, luas lahan yang tersisa untuk dibebaskan tersebut tidak terlalu besar. Ketiga bidang itu seluruhnya berada di sisi arah Kabupaten Pangkep.
Sementara terkait klaim kepemilikan lahan oleh warga, mantan Kadis PUTRPP itu mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hasil pengecekan menunjukkan tanah yang diklaim warga tersebut tidak masuk dalam sertifikat yang diperlihatkan.
“Setelah kita melihat suratnya, sertifikatnya, itu tidak masuk dalam sertifikat. Itu hasil laporan dari BPN dan Badan Keuangan Aset Daerah,” jelasnya.
Ia mengatakan, warga yang masih mengklaim lahan tersebut kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Muetazim menyarankan agar warga berkoordinasi langsung dengan pihak pertanahan apabila masih keberatan dengan hasil pengecekan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Maros, kata dia, akan berupaya menyelesaikan sisa pembebasan lahan secepatnya agar tidak menghambat pembangunan jembatan.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan tersebut mencapai Rp8 miliar.


