SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 14 hingga 18 September 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap keterbatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, Dr. HAS Chaidir Syam pada Jumat (11/9/2026).
Pelaksanaan WFH mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Dalam ketentuannya, ASN dapat melaksanakan WFH paling banyak dua kali dalam sepekan.
Pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan operasional masyarakat.
Unit yang dikecualikan dari WFH meliputi:
- pelayanan kesehatan;
- pengamanan;
- petugas operasional lapangan untuk penanggulangan bencana;
- pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pengelolaan kebersihan; serta
- unit pelayanan khusus yang ditetapkan oleh pimpinan.
ASN Tetap Wajib Melaporkan Pekerjaan
Selama WFH, atasan langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan sekaligus penilaian terhadap pelaksanaan tugas ASN.
ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga wajib menyampaikan laporan hasil pekerjaan kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah penugasan.
Selain itu, setiap aktivitas kerja harus diinput melalui aplikasi eKinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau alpa.
Selain mengatur pola kerja ASN, Pemkab Maros juga menerapkan pembelajaran daring bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP.
Pembelajaran daring tersebut berlangsung pada 12 hingga 19 September 2026 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid.
Kebijakan WFH dan pembelajaran daring diambil untuk menjaga aktivitas pemerintahan dan pendidikan tetap berjalan di tengah kendala mobilitas akibat keterbatasan BBM.
Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi kebakaran.

