Pemerintah Kabupaten Bone mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengatur mobilitas pegawai sekaligus menekan beban anggaran operasional daerah
Kebijakan kerja dari rumah work from home (WFH) yang mulai diterapkan pemerintah sejak tanggal 1 April 2026 sebagai respons atas krisis energi global dinilai mampu memberikan efisiensi signifikan terhadap anggaran operasional pemerintah daerah.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai rencana pemerintah mendorong skema kerja fleksibel, termasuk satu hari work from home (WFH) per pekan, merupakan langkah rasional di tengah tekanan harga dan risiko pasokan energi global.
Kebijakan work from home (WFH) resmi diberlakukan mulai April 2026 sebagai strategi hemat energi. Namun, pemerintah menegaskan WFH bukan hari libur. ASN diawasi ketat, wajib respons cepat, dan terancam sanksi jika melanggar.
Menaker Yassierli menegaskan kebijakan WFH pekerja swasta tidak mengurangi gaji dan cuti. Perusahaan juga didorong manfaatkan momentum untuk efisiensi energi.
Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor dari kebijakan WFH ASN setiap Jumat. Layanan publik dan pejabat tertentu tetap wajib bekerja dari kantor. Simak daftarnya.
"Target kinerja ASN yang WFH hasilnya akan dievaluasi atasan langsungnya, lalu atasannya diawasi lagi oleh pejabat berwenang, merujuk pengalaman di masa pandemi, semua layanan bisa tercapai, tidak peduli dia bekerja dari mana," ujar Jufri Rahman.
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat berpotensi menghemat APBN hingga Rp 6,2 triliun dari kompensasi BBM. Simak dampaknya bagi mobilitas dan pengeluaran masyarakat.
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan WFH setiap Jumat. Aturan teknis sedang disusun untuk memastikan efektivitas dan pengawasan.