Polres Maros Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

SulawesiPos.com – Polres Maros memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, termasuk di luar jam kedinasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri untuk memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos., M.H. mengatakan, seluruh personel Polres Maros dan Polsek jajaran wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali.

Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab, kedisiplinan, serta integritas setiap anggota Polri.

“Seluruh personel Polres Maros wajib mematuhi kebijakan Kapolri ini. Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku saat bertugas atau berada di lingkungan kantor, tetapi juga di luar jam kedinasan. Kami mengimbau seluruh anggota untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas AKP Ahmad, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:  Kabur Lompat ke Sungai, Residivis Pencurian Rumah di Maros Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Makassar

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini dapat memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

Pasalnya, kandungan cairan dalam cartridge vape secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

Pengunjung diimbau untuk tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan perkantoran Polri.

Sementara personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polres Maros menegaskan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam membangun institusi Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap 8 Kasus Narkoba di Maros dalam Sepekan, 9 Orang Diamankan

Pencegahan penyalahgunaan narkotika, kata Polres Maros, harus dimulai dari internal institusi.

Dengan demikian, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

SulawesiPos.com – Polres Maros memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, termasuk di luar jam kedinasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri untuk memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos., M.H. mengatakan, seluruh personel Polres Maros dan Polsek jajaran wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali.

Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab, kedisiplinan, serta integritas setiap anggota Polri.

“Seluruh personel Polres Maros wajib mematuhi kebijakan Kapolri ini. Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku saat bertugas atau berada di lingkungan kantor, tetapi juga di luar jam kedinasan. Kami mengimbau seluruh anggota untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas AKP Ahmad, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:  Kapolri Mutasi 1.121 Personel, 190 Jabatan Kapolres Dipromosikan dan Polresta IKN Dibentuk

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini dapat memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

Pasalnya, kandungan cairan dalam cartridge vape secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

Pengunjung diimbau untuk tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan perkantoran Polri.

Sementara personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polres Maros menegaskan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam membangun institusi Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pencegahan penyalahgunaan narkotika, kata Polres Maros, harus dimulai dari internal institusi.

Dengan demikian, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru