Benarkah Lahan Stadion Sudiang Bermasalah? Pemprov Sulsel Pastikan Bersertifikat

SulawesiPos.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh memastikan lahan pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pembangunan tetap berjalan meski terdapat pihak yang mengklaim lahan tersebut dan meminta ganti rugi.

Reza dalam keterangannya di Makassar, Minggu, mengatakan pihak yang mengklaim lahan dan meminta ganti rugi belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.

“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya.

Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” kata Reza dikutip ANTARA.

Menurut dia, Pemprov Sulsel masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan pihak pengklaim dengan objek tanah di lapangan.

Reza mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dengan pendampingan pihak terkait, terutama dalam aspek hukum.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Raih Predikat Sangat Baik dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan 2025

Pemerintah provinsi perlu memastikan status hukum dan objek lahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” ujarnya.

Pemprov Sulsel juga masih mengkaji sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan Stadion Sudiang.

“Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” kata Reza.

Ia menegaskan Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.

Pembangunan Stadion Sudiang Tetap Berjalan

Di sisi lain, Reza memastikan pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan.

Persoalan klaim lahan tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.

Pemprov Sulsel menyatakan penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan ketentuan hukum dan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SulawesiPos.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh memastikan lahan pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pembangunan tetap berjalan meski terdapat pihak yang mengklaim lahan tersebut dan meminta ganti rugi.

Reza dalam keterangannya di Makassar, Minggu, mengatakan pihak yang mengklaim lahan dan meminta ganti rugi belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.

“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya.

Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” kata Reza dikutip ANTARA.

Menurut dia, Pemprov Sulsel masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan pihak pengklaim dengan objek tanah di lapangan.

Reza mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dengan pendampingan pihak terkait, terutama dalam aspek hukum.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Siapkan Mutasi 314 Guru, Kejar Pemerataan Tenaga Pendidik Jelang Tahun Ajaran Baru

Pemerintah provinsi perlu memastikan status hukum dan objek lahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” ujarnya.

Pemprov Sulsel juga masih mengkaji sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan Stadion Sudiang.

“Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” kata Reza.

Ia menegaskan Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.

Pembangunan Stadion Sudiang Tetap Berjalan

Di sisi lain, Reza memastikan pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan.

Persoalan klaim lahan tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.

Pemprov Sulsel menyatakan penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan ketentuan hukum dan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru