TAG

pemakzulan bupati gowa. sabotase surat MA

Husniah Talenrang Tuding Ada Sabotase, Apakah Putusan MA soal Pemakzulan Bisa Dibatalkan

Putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji pendapat pemakzulan kepala daerah bersifat final dan mengikat, tidak dapat dibatalkan.

Berita Terbaru