SulawesiPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang bukanlah masa akhir jabatannya pada saat ini juga. Masih ada proses lanjutan sebelum Menteri Dalam Negeri memberhentikan Husniah Talenrang.
Juru Bicara Kemendagri, Bima Arya Sugiarto, dalam keterangan pers di Jakarta, akhir pekan ini, mengatakan, putusan lembaga yudikatif tersebut baru sebatas validasi hukum atas argumen DPRD, sementara proses pemberhentian tetap harus melalui tahapan administrasi tata negara yang panjang.
Menurut Bima Arya, berdasarkan sistem hukum di Indonesia, MA menetapkan keabsahan pendapat hukum, namun keputusan final penetapan atau pemberhentian kepala daerah berada di tangan Menteri Dalam Negeri melalui penetapan Surat Keputusan (SK).
”Masyarakat dan semua pihak perlu memahami secara jernih tata urutan perundang-undangan kita,” kata Bima Arya.
“Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Uji Pendapat DPRD itu adalah validasi yuridis atas proses di legislatif. Namun, itu bukan berarti Bupati Gowa secara otomatis berhenti detik itu juga. Masih ada koridor administrasi pemerintahan yang wajib dilalui,” ujarnya.
Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa prosedur pemakzulan kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat tiga mekanisme utama yang masih harus berjalan:
1. Penerimaan Salinan Putusan Official: DPRD Kabupaten Gowa wajib menunggu dan menerima salinan keputusan fisik secara resmi dari Mahkamah Agung.
2. Pengusulan Resmi oleh DPRD: Pimpinan DPRD Gowa diberi tenggat waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan untuk menggelar rapat paripurna dan bersurat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.
3, Verifikasi Berkas dan Penetapan SK: Setelah berkas usulan diterima, Kemendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk melakukan verifikasi berkas, kajian hukum, hingga penerbitan SK Pemberhentian resmi oleh Mendagri.
”Selama SK Pemberhentian dari Bapak Menteri Dalam Negeri belum terbit, Nyonya Sitti Husniah Talenrang secara de jure masih memegang tampuk kepemimpinan dan menjalankan tugas-tugas konstitusional sebagai Bupati Gowa,” ujar Bima Arya.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan jajaran instansi di Kabupaten Gowa agar tetap tenang, tidak terprovokasi spekulasi, serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” katanya.
Bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Pasal 79
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden
melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 80
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela;
b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan
f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau
wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.*


