Istri Terdakwa Kasus Chromebook Ibam Surati Prabowo, Singgung Ketidakadilan hingga Indikasi Deep State

SulawesiPos.com – Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe menyampaikan surat terbuka kepada Prabowo Subianto yang ditulis pada 21 April 2026.

Surat itu diunggah melalui akun media sosial @ibamarief pada Sabtu (25/4/2026).

Dalam pernyataannya, Ririe mengaku mewakili suaminya, Ibrahim Arief (Ibam), serta kedua anak mereka untuk memohon perlindungan hukum.

“Hari ini, izinkan saya Ririe, mewakili Ibam dan anak-anak kami, menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemimpin tertinggi negeri,” tulisnya.

Ririe menyampaikan bahwa keluarganya tengah menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil.

Ia berharap negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami hadapi. Agar kebenaran tidak dikalahkan oleh hal-hal di luar fakta persidangan,” tulisnya.

Ririe menyampaikan bahwa keluarganya merasa menghadapi ketidakadilan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi warganya.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi ketidakadilan sendirian.

BACA JUGA:  KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR, Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Dalam isi surat, Ririe menjelaskan bahwa suaminya hanya berperan sebagai konsultan teknologi dan tidak menerima keuntungan dalam perkara yang menjeratnya.

Ia menyebut fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan Ibam dalam tindak pidana.

Namun, tuntutan jaksa justru dinilai sangat berat, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar.

“Angka ini terasa seperti vonis mati bagi masa depan keluarga kami,” tulisnya dalam surat tersebut.

Singgung Dugaan “Deep State”

Ririe juga menyinggung pernyataan Presiden sebelumnya terkait keberadaan “deep state”.

Ia menduga ada kekuatan tertentu yang memengaruhi proses hukum dan mendorong kriminalisasi terhadap profesional.

Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari fakta persidangan, termasuk adanya pejabat yang diduga menerima aliran dana namun belum tersentuh proses hukum.

“Seperti deep state yang Bapak Presiden ungkap, mereka merasa untouchable karena sampai sekarang tidak satupun dari mereka diproses hukum sebagai tersangka,” tulisnya.

Harapan Keadilan dan Kepastian Hukum

Di akhir surat, Ririe berharap Presiden dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarganya. Ia menilai keadilan dalam kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Anom Widiyantoro Rp21,31 Miliar Disorot usai OTT KPK, Ada 18 Properti dan Harley Rp450 Juta

“Kami percaya, negara tidak boleh membiarkan warganya merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan,” tulisnya.

Ia juga berharap para profesional yang ingin berkontribusi bagi negara tidak merasa takut karena adanya risiko kriminalisasi.

SulawesiPos.com – Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe menyampaikan surat terbuka kepada Prabowo Subianto yang ditulis pada 21 April 2026.

Surat itu diunggah melalui akun media sosial @ibamarief pada Sabtu (25/4/2026).

Dalam pernyataannya, Ririe mengaku mewakili suaminya, Ibrahim Arief (Ibam), serta kedua anak mereka untuk memohon perlindungan hukum.

“Hari ini, izinkan saya Ririe, mewakili Ibam dan anak-anak kami, menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemimpin tertinggi negeri,” tulisnya.

Ririe menyampaikan bahwa keluarganya tengah menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil.

Ia berharap negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami hadapi. Agar kebenaran tidak dikalahkan oleh hal-hal di luar fakta persidangan,” tulisnya.

Ririe menyampaikan bahwa keluarganya merasa menghadapi ketidakadilan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi warganya.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi ketidakadilan sendirian.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Kejari, Jadi Tersangka Korupsi Rp242 Miliar

Dalam isi surat, Ririe menjelaskan bahwa suaminya hanya berperan sebagai konsultan teknologi dan tidak menerima keuntungan dalam perkara yang menjeratnya.

Ia menyebut fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan Ibam dalam tindak pidana.

Namun, tuntutan jaksa justru dinilai sangat berat, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar.

“Angka ini terasa seperti vonis mati bagi masa depan keluarga kami,” tulisnya dalam surat tersebut.

Singgung Dugaan “Deep State”

Ririe juga menyinggung pernyataan Presiden sebelumnya terkait keberadaan “deep state”.

Ia menduga ada kekuatan tertentu yang memengaruhi proses hukum dan mendorong kriminalisasi terhadap profesional.

Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari fakta persidangan, termasuk adanya pejabat yang diduga menerima aliran dana namun belum tersentuh proses hukum.

“Seperti deep state yang Bapak Presiden ungkap, mereka merasa untouchable karena sampai sekarang tidak satupun dari mereka diproses hukum sebagai tersangka,” tulisnya.

Harapan Keadilan dan Kepastian Hukum

Di akhir surat, Ririe berharap Presiden dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarganya. Ia menilai keadilan dalam kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

BACA JUGA:  Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

“Kami percaya, negara tidak boleh membiarkan warganya merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan,” tulisnya.

Ia juga berharap para profesional yang ingin berkontribusi bagi negara tidak merasa takut karena adanya risiko kriminalisasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru