Nadiem Makarim Mulai Pulih usai Operasi, Siap Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dikabarkan mulai pulih setelah menjalani operasi pada 14 Mei 2026 lalu.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan kondisi kliennya terus membaik meski masih harus menjalani tindakan operasi lanjutan.

“Alhamdullilah sudah berangsur pulih walaupun masih harus ada operasi berikutnya,” kata Dodi, dikutip dari JawaPos, Kamis (28/5/2026).

Meski demikian, Dodi memastikan kondisi tersebut tidak menghalangi persiapan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Dodi, tim kuasa hukum akan memaparkan berbagai bukti yang muncul selama proses persidangan untuk membantah dakwaan jaksa.

“Pembelaan akan menyajikan bukti yang diperoleh dalam proses persidangan,” tegasnya.

Ia juga menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut dapat membuka ruang pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:  Nadiem Bantah Jadi Orang yang Putuskan Pengadaan Chromebook: Itu Wewenang Dirjen

Dodi mengklaim tuntutan jaksa terhadap Nadiem tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan asumsi yang telah dibangun sejak awal penyidikan.

“Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun,” ujarnya.

PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Pleidoi

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang pembacaan pleidoi Nadiem akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan fasilitas live streaming disiapkan karena tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul.

Pengadilan juga membatasi kapasitas ruang sidang menjadi 70 orang yang terdiri dari keluarga, tokoh publik, dan wartawan.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa meyakini Nadiem terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang negara.

Jaksa juga menyebut kekurangan pembayaran tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dikabarkan mulai pulih setelah menjalani operasi pada 14 Mei 2026 lalu.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan kondisi kliennya terus membaik meski masih harus menjalani tindakan operasi lanjutan.

“Alhamdullilah sudah berangsur pulih walaupun masih harus ada operasi berikutnya,” kata Dodi, dikutip dari JawaPos, Kamis (28/5/2026).

Meski demikian, Dodi memastikan kondisi tersebut tidak menghalangi persiapan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Dodi, tim kuasa hukum akan memaparkan berbagai bukti yang muncul selama proses persidangan untuk membantah dakwaan jaksa.

“Pembelaan akan menyajikan bukti yang diperoleh dalam proses persidangan,” tegasnya.

Ia juga menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut dapat membuka ruang pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook Nadiem Disoroti Ekonom, Dinilai Ada Gejala Kriminalisasi Kebijakan

Dodi mengklaim tuntutan jaksa terhadap Nadiem tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan asumsi yang telah dibangun sejak awal penyidikan.

“Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun,” ujarnya.

PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Pleidoi

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang pembacaan pleidoi Nadiem akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan fasilitas live streaming disiapkan karena tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul.

Pengadilan juga membatasi kapasitas ruang sidang menjadi 70 orang yang terdiri dari keluarga, tokoh publik, dan wartawan.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa meyakini Nadiem terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang negara.

Jaksa juga menyebut kekurangan pembayaran tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru