SulawesiPos.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah tudingan menggunakan buzzer atau pendengung untuk membentuk opini publik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan langkah yang dilakukan timnya bukan untuk mencari simpati, melainkan bagian dari upaya mencari keadilan melalui keterbukaan informasi kepada publik.
“Kalau kami menggandeng secara resmi tidak ada, tapi kami memaparkan kami membuka ini ke publik betul,” kata Ari Yusuf Amir di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Ari, sidang perkara dugaan korupsi Chromebook terbuka untuk umum sehingga pihaknya merasa perlu menyampaikan informasi yang dianggap relevan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan fakta persidangan yang kami sampaikan,” tegasnya.
Ari menilai sorotan publik terhadap perkara yang menjerat kliennya memiliki peran penting dalam proses hukum yang berjalan.
Ia menyebut dukungan masyarakat dan media dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar penegakan hukum berlangsung secara benar.
“Karena kalau tanpa dukungan publik, tanpa dukungan media, kami juga kesulitan. Kita ini kayak dalam ruang kosong ruang hampa ngomong sama hakim juga susah kita ini gitu lho. Makanya dengan dukungan publik ini kita ingin mengingatkan baik itu hakim, baik itu jaksa supaya menegakkan hukum dengan cara-cara yang benar,” pungkasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa meningkatnya perhatian masyarakat muncul karena strategi tertentu dari pihaknya.
Menurutnya, perhatian publik berkembang karena besarnya perkara yang sedang berjalan.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,56 miliar ditambah Rp4,87 triliun atau total sekitar Rp5,6 triliun.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tuntutan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa.

