SulawesiPos.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Belakangan diketahui sosok perwira tinggi yang dimaksud adalah Teddy Hernayadi, mantan Brigadir Jenderal TNI yang terseret kasus korupsi pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI.
“Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” kata Sjafrie dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI dilakukan tanpa memandang pangkat maupun jabatan pelaku.
Sebagai contoh, Sjafrie menyebut ada seorang perwira tinggi yang tetap dijatuhi hukuman berat ketika terbukti bersalah dalam proses peradilan militer.
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Sjafrie.
“Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu,” lanjutnya.
Nama Teddy Hernayadi sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan dalam kasus korupsi pengadaan alutsista Kementerian Pertahanan periode 2010 hingga 2014.
Saat kasus tersebut terjadi, Teddy diketahui masih berpangkat kolonel dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan sebelum kemudian menjadi Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad).
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 30 November 2016 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Hernayadi setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembelian alutsista.
Majelis hakim menyatakan tindakan Teddy menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar US$12 juta atau setara lebih dari Rp130 miliar berdasarkan kurs saat itu.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Teddy juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara serta dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
Vonis tersebut sempat menarik perhatian publik karena jauh lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya hanya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Teddy Hernayadi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga hukuman seumur hidup tetap berlaku.
Kasus ini hingga kini masih sering disebut sebagai salah satu contoh hukuman berat dalam sistem peradilan militer Indonesia, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran pertahanan negara.

