KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai usai Dugaan Perintangan Penyidikan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal itu menyusul adanya dugaan perintangan penyidikan saat tim penyidik menggeledah rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengalami hambatan dari pihak eksternal ketika hendak mengamankan barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo, perusahaan jasa impor yang pemiliknya, John Field, telah berstatus terdakwa dalam perkara suap bea cukai.

“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, dikutip dari JawaPos, Jumat (15/5/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor PT Blueray Cargo.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Gratifikasi Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila

Menurutnya, temuan tersebut kini sedang didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.

“Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.

ICW Minta KPK Terapkan Pasal Obstruction of Justice

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, mendorong KPK tidak ragu menetapkan tersangka obstruction of justice apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Menurut Wana, KPK memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara perintangan penyidikan, termasuk kasus yang melibatkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo pada kasus korupsi e-KTP tahun 2017.

“Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Eks Jubir Tessa Mahardhika Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan, KPK Reshuffle Enam Pejabat Tinggi

Ia menyebut setidaknya sudah ada 14 perkara obstruction of justice yang pernah ditangani KPK sejak 2012.

Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai, KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Melalui pengondisian tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik dan memungkinkan masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal itu menyusul adanya dugaan perintangan penyidikan saat tim penyidik menggeledah rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengalami hambatan dari pihak eksternal ketika hendak mengamankan barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo, perusahaan jasa impor yang pemiliknya, John Field, telah berstatus terdakwa dalam perkara suap bea cukai.

“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, dikutip dari JawaPos, Jumat (15/5/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor PT Blueray Cargo.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

BACA JUGA: 
Rokok Ilegal Membanjiri Sulsel, Bea Cukai Sita 16,47 Juta Batang hingga Februari 2026

Menurutnya, temuan tersebut kini sedang didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.

“Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.

ICW Minta KPK Terapkan Pasal Obstruction of Justice

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, mendorong KPK tidak ragu menetapkan tersangka obstruction of justice apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Menurut Wana, KPK memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara perintangan penyidikan, termasuk kasus yang melibatkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo pada kasus korupsi e-KTP tahun 2017.

“Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

BACA JUGA: 
KPK Proses Kembalikan Yaqut ke Rutan, Tunggu Hasil Tes Kesehatan di RS Polri

Ia menyebut setidaknya sudah ada 14 perkara obstruction of justice yang pernah ditangani KPK sejak 2012.

Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai, KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Melalui pengondisian tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik dan memungkinkan masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru