Nadiem Pertanyakan Tuntutan 27 Tahun: Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Nadiem juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tuntutan tersebut akan diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Menurut Nadiem, jika digabungkan dengan tuntutan pidana pokok, total ancaman hukuman terhadap dirinya mencapai 27 tahun penjara.

“Uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Tidak Diizinkan Hadir Secara Daring, Nadiem Hadiri Sidang Meski Akan Menjalani Operasi

Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya terlalu berat dibanding hukuman terhadap pelaku kejahatan berat lainnya.

Ia menegaskan tidak ada kesalahan administratif dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem.

Mantan petinggi Gojek itu juga menilai besarnya tuntutan menunjukkan jaksa khawatir dirinya dapat divonis bebas.

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Nadiem juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tuntutan tersebut akan diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Menurut Nadiem, jika digabungkan dengan tuntutan pidana pokok, total ancaman hukuman terhadap dirinya mencapai 27 tahun penjara.

“Uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya terlalu berat dibanding hukuman terhadap pelaku kejahatan berat lainnya.

Ia menegaskan tidak ada kesalahan administratif dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem.

Mantan petinggi Gojek itu juga menilai besarnya tuntutan menunjukkan jaksa khawatir dirinya dapat divonis bebas.

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru