Rokok Ilegal Membanjiri Sulsel, Bea Cukai Sita 16,47 Juta Batang hingga Februari 2026

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan rokok ilegal.

Hingga Februari 2026, total rokok tanpa pita cukai yang disita mencapai 16,47 juta batang, melonjak 240 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,83 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia menyampaikan di Makassar, Rabu, bahwa capaian tersebut mencerminkan kinerja penindakan yang semakin optimal.

Dari hasil operasi itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp16,01 miliar.

“Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik, bahkan telah terjadi peningkatan penindakan hingga 240 persen per Februari 2026,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara Naik Tajam

Martha menjelaskan, nilai potensi kerugian negara juga mengalami kenaikan signifikan.

Jika pada periode yang sama tahun lalu tercatat sekitar Rp4,67 miliar, tahun ini angkanya melonjak menjadi Rp16,01 miliar atau meningkat 242 persen.

BACA JUGA:  BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba dari Thailand, Terendus dari X-Ray Tanjung Priok

Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Sinergi antarinstansi dinilai efektif menekan peredaran rokok ilegal di tingkat lokal.

Sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Martha juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulsel diproduksi secara rumahan.

Selain itu, terdapat pula rokok ilegal yang berasal dari luar Pulau Jawa dan masuk melalui jalur laut, termasuk kapal roro yang bersandar di pelabuhan.

Jalur Udara dan Siber Jadi Fokus Pengawasan

Meski penindakan terus digencarkan, Bea Cukai tetap memprioritaskan upaya pencegahan melalui pengawasan intensif bersama Satpol PP serta edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

“Yang pasti dari 16,47 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp16,01 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp24,59 miliar,” katanya.

Selain patroli darat dan laut, pengungkapan barang ilegal juga didukung patroli siber dan informasi intelijen.

BACA JUGA:  Usai Terbang ke Jakarta, Pilot Malaysia Airlines Diduga Selundupkan 25 Kg Ekstasi dan Dijanjikan Rp220 Juta

Martha menyebut, jalur udara menjadi salah satu pintu masuk utama, khususnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, baik yang dibawa langsung oleh penumpang maupun melalui pengiriman kargo.

“Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan,” ucap Martha Octavia.

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan rokok ilegal.

Hingga Februari 2026, total rokok tanpa pita cukai yang disita mencapai 16,47 juta batang, melonjak 240 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,83 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia menyampaikan di Makassar, Rabu, bahwa capaian tersebut mencerminkan kinerja penindakan yang semakin optimal.

Dari hasil operasi itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp16,01 miliar.

“Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik, bahkan telah terjadi peningkatan penindakan hingga 240 persen per Februari 2026,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara Naik Tajam

Martha menjelaskan, nilai potensi kerugian negara juga mengalami kenaikan signifikan.

Jika pada periode yang sama tahun lalu tercatat sekitar Rp4,67 miliar, tahun ini angkanya melonjak menjadi Rp16,01 miliar atau meningkat 242 persen.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tanjung Priok Sita 25 Unit Harley-Davidson Ilegal Asal China

Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Sinergi antarinstansi dinilai efektif menekan peredaran rokok ilegal di tingkat lokal.

Sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Martha juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulsel diproduksi secara rumahan.

Selain itu, terdapat pula rokok ilegal yang berasal dari luar Pulau Jawa dan masuk melalui jalur laut, termasuk kapal roro yang bersandar di pelabuhan.

Jalur Udara dan Siber Jadi Fokus Pengawasan

Meski penindakan terus digencarkan, Bea Cukai tetap memprioritaskan upaya pencegahan melalui pengawasan intensif bersama Satpol PP serta edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

“Yang pasti dari 16,47 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp16,01 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp24,59 miliar,” katanya.

Selain patroli darat dan laut, pengungkapan barang ilegal juga didukung patroli siber dan informasi intelijen.

BACA JUGA:  Penerimaan Bea Cukai Sulsel Baru 20 Persen, DJBC Akui Masih Tertekan hingga April 2026

Martha menyebut, jalur udara menjadi salah satu pintu masuk utama, khususnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, baik yang dibawa langsung oleh penumpang maupun melalui pengiriman kargo.

“Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan,” ucap Martha Octavia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru