Polisi Geledah Rumah Warga di Bulukumba, Dugaan Rokok Ilegal Masih Didalami

SulawesiPos.com – Satreskrim Polres Bulukumba masih mendalami laporan dugaan penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Polisi telah menggeledah sebuah rumah warga, tetapi tidak menemukan rokok ilegal maupun barang terlarang lainnya dalam pemeriksaan tersebut.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Batu Hulang, sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Bulukumba.

Rumah tersebut sebelumnya dilaporkan diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku atau produk rokok ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Muhammad Imran membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai penyitaan puluhan koli rokok ilegal.

“Tidak ada barang bukti yang kami amankan dari lokasi. Namun, penyidik telah memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan rokok ilegal ini,” ujar AKP Andi Imran dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut Andi Imran, proses penyelidikan belum dihentikan. Polisi masih mengumpulkan informasi dan meminta keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  CCTV Rekam Aksi Pencurian di Masjid Babussapa Bulukumba, Dua Celengan Dibobol

LKKN Minta Rantai Peredaran Rokok Ilegal Diusut

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bulukumba turut mendapat perhatian Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).

Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Ketua Umum DPP LKKN Baharuddin mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, dia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

“Peredaran rokok ilegal jelas menggerus penerimaan negara. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya tanpa tebang pilih,” kata Baharuddin.

Dia meminta penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menyimpan rokok ilegal.

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti, aparat perlu mengusut seluruh mata rantai mulai dari produsen, penyimpan, pengangkut hingga penjual.

Baharuddin juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Sawah Bulukumba, Hasil Autopsi Masih Ditunggu

Sementara itu, Polres Bulukumba menyatakan masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

SulawesiPos.com – Satreskrim Polres Bulukumba masih mendalami laporan dugaan penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Polisi telah menggeledah sebuah rumah warga, tetapi tidak menemukan rokok ilegal maupun barang terlarang lainnya dalam pemeriksaan tersebut.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Batu Hulang, sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Bulukumba.

Rumah tersebut sebelumnya dilaporkan diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku atau produk rokok ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Muhammad Imran membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai penyitaan puluhan koli rokok ilegal.

“Tidak ada barang bukti yang kami amankan dari lokasi. Namun, penyidik telah memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan rokok ilegal ini,” ujar AKP Andi Imran dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut Andi Imran, proses penyelidikan belum dihentikan. Polisi masih mengumpulkan informasi dan meminta keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Kapal Pinisi Terbakar di Bulukumba, Polisi Selidiki Penyebab Kerugian Rp10 Miliar

LKKN Minta Rantai Peredaran Rokok Ilegal Diusut

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bulukumba turut mendapat perhatian Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).

Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Ketua Umum DPP LKKN Baharuddin mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, dia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

“Peredaran rokok ilegal jelas menggerus penerimaan negara. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya tanpa tebang pilih,” kata Baharuddin.

Dia meminta penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menyimpan rokok ilegal.

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti, aparat perlu mengusut seluruh mata rantai mulai dari produsen, penyimpan, pengangkut hingga penjual.

Baharuddin juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA:  Bea Cukai Makassar Sita 181.600 Batang Rokok Ilegal, Denda Administratif Tembus Rp406 Juta

Sementara itu, Polres Bulukumba menyatakan masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru