SulawesiPos.com – Dinas Sosial Kota Makassar mengungkap persoalan keluarga menjadi faktor yang ditemukan dalam penanganan anak jalanan.
Berdasarkan hasil asesmen, hampir seluruh anak jalanan yang dijangkau Dinsos berkaitan dengan intervensi keluarga.
Kepala UPTD Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Makassar, Masri S.Sos., M.Si mengatakan, anak jalanan yang dijangkau Dinsos tidak serta-merta ditangani melalui pendekatan penertiban.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang melakukan penjangkauan berdasarkan laporan masyarakat maupun kegiatan rutin di lapangan.
“Ini istilahnya penjangkauan, bukan razia, bukan patroli. Jadi semua laporan-laporan warga itu kita langsung tindak cepat,” kata Masri kepada SulawesiPos.com, Rabu (23/9/2026).
Menurut Masri, hasil asesmen terhadap anak jalanan menunjukkan persoalan keluarga menjadi bagian penting dalam penanganan.
Dalam sejumlah kasus, anak bahkan didorong keluarga untuk mencari penghasilan di jalan.
“Temuan kami berdasarkan hasil asesmen ya rata-rata, hampir 100% itu intervensi orang tua, keluarga lah,” ujarnya.
Masri mencontohkan kasus anak yang tinggal bersama neneknya. Anak tersebut sempat berhasil dikembalikan ke sekolah, tetapi kondisi keluarga membuat upaya itu menghadapi kendala karena anak sudah menjadi tulang punggung keluarga.
“Ada yang berhasil kami sekolahkan, kemudian neneknya tidak mau karena si anak ini sudah jadi tulang punggung keluarga,” beber Masri.
Oleh karena itu, selain berfokus pada pembinaan anak, Dinsos juga melakukan intervensi terhadap kondisi keluarga dan kebutuhan dasar yang menjadi faktor anak kembali turun ke jalan.
Lima Anak Dikembalikan ke Sekolah
Masri mengatakan, anak jalanan yang ditangani Dinsos dibagi berdasarkan kategori usia karena bentuk intervensinya berbeda.
Kategorinya meliputi anak jalanan usia balita, usia sekolah, dan usia produktif.
Untuk anak usia sekolah yang masuk kategori anak putus sekolah atau tidak sekolah, Dinsos berupaya mengembalikan mereka ke bangku pendidikan.
“Ini baru-baru ada 5 lagi kita, alhamdulillah, berhasil kita masukkan,” ujar Masri.
Selain itu, Dinsos juga membantu kebutuhan administrasi dan perlengkapan pendidikan, termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, hingga perlengkapan sekolah.
Sementara bagi anak jalanan usia produktif, yakni sekitar 15 hingga 18 tahun, Dinsos memberikan pembekalan keterampilan selain tetap memperhatikan pendidikan.
Masri menyebut, pelatihan keterampilan yang pernah diberikan antara lain perbaikan pendingin ruangan atau AC bagi anak laki-laki dan tata rias bagi anak perempuan.
“Jadi kita siapkan bekalnya. Selain masih terkait juga dengan pendidikannya, kita juga kasih mereka pelatihan-pelatihan keterampilan,” katanya.
Pembinaan tersebut diarahkan agar anak memiliki bekal ketika memasuki usia dewasa dan tidak kembali turun ke jalan.
RPTC Bukan Hanya untuk Rehabilitasi
Masri menjelaskan, RPTC Dinas Sosial Kota Makassar memiliki dua fungsi, yakni rehabilitasi sosial dan penampungan.
Fungsi rehabilitasi ditujukan bagi yang masih memiliki keluarga atau domisili yang dapat ditelusuri, seperti anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Sementara fungsi penampungan digunakan untuk menangani individu yang mengalami persoalan sosial dan belum diketahui keluarga atau jalan keluar penanganannya.
“RPTC ini, atau Rumah Penampungan dan Trauma Center Dinas Sosial Kota Makassar ini, dia memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi rehabilitasi, kemudian kedua, fungsi penampungan,” jelas Masri.
Untuk proses rehabilitasi, durasinya menyesuaikan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Masri menyebut, standar operasional prosedur (SOP) RPTC menetapkan tiga hari, sementara Standar Pelayanan Minimal (SPM) tujuh hari dan Peraturan Daerah Nomor 2 menetapkan hingga 10 hari.
Namun, penanganan dapat diperpanjang atau diulang apabila kondisi membutuhkan intervensi lebih lanjut.
Dinsos juga melakukan reunifikasi jika keluarga klien berhasil ditemukan atau merujuk mereka ke lembaga yang sesuai.
Dalam beberapa kasus, klien bahkan dipulangkan ke daerah asalnya di luar Sulawesi Selatan melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti Baznas.
Masri menambahkan, Dinsos juga dapat melakukan intervensi lebih jauh apabila anak terus mengalami eksploitasi oleh keluarga.
Salah satu bentuknya adalah pengasuhan sementara di lembaga lain setelah upaya penanganan berulang tidak berhasil.
Menurutnya, intervensi tersebut dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan hak pendidikan dan tumbuh dalam lingkungan yang mendukung.
“Jadi anak ini punya potensi sebenarnya. Hampir semua anak itu punya potensi, cuma tergantung di mana dia hidup dalam lingkungan dengan siapa,” pungkas Masri.


