SulawesiPos.com – Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perang kelompok di Jalan Kakatua 2, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita lebih dari 50 anak panah busur yang digunakan dalam bentrokan hingga menewaskan seorang warga dan melukai Kapolsek Mamajang AKP Tri Wahyu Husada Andromeda.
Kelima terduga pelaku diamankan di dua wilayah berbeda, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, pada Sabtu (7/11/2026).
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengatakan kelima orang tersebut masing-masing berinisial SRUW alias G (48), GJ alias J (28), SDS alias TT (22), TOTRP alias TM (17), dan MR alias R (19).
“Kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku terkait dua laporan polisi di Polrestabes Makassar. Satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena busur di bagian dada berbatas leher, dan satu kasus yang mengakibatkan Kapolsek Mamajang terkena anak busur di betis sebelah kanan,” ujar Irzal kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).
Irzal menjelaskan, perang kelompok tersebut melibatkan dua kelompok pemuda dari Lorong 3 dan Lorong 4 di Jalan Kakatua 2. Perselisihan yang awalnya hanya berupa percekcokan antarpemuda kemudian berkembang menjadi bentrokan.
“Permasalahannya awalnya dari percekcokan anak muda, kemudian akhirnya meluas menjadi perang kelompok,” katanya.
Lima Terduga Pelaku Punya Peran Berbeda
Polisi mengungkap kelima orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam perang kelompok tersebut. Mulai dari menyiapkan minuman keras hingga menyediakan senjata dan menjadi eksekutor penyerangan.
“Ada yang menyiapkan anak panah atau busur, dan ada yang menjadi eksekutor yang melontarkan busur saat perang kelompok,” jelas Irzal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita lebih dari 50 anak panah busur dan satu ketapel yang diduga digunakan saat bentrokan.
Irzal mengatakan, senjata tersebut sempat disembunyikan oleh para pelaku setelah perang kelompok berlangsung.
“Kurang lebih 50-an anak panah busur yang digunakan saat perang kelompok berhasil kami amankan. Setelah perang kelompok, anak panah itu diamankan kembali dan disimpan di tempat persembunyian,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan salah satu terduga pelaku, anak panah tersebut dibuat dari paku yang dimodifikasi. Sebagian lainnya merupakan anak panah yang dipungut dari pihak lawan setelah perang kelompok sebelumnya.
“Menurut pengakuan salah satu terduga pelaku, anak panah busur tersebut dibuat dari paku yang dimodifikasi. Ada juga beberapa anak panah hasil perang kelompok sebelumnya yang dipungut dari pihak lawan,” beber Irzal.
Kelima terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar. Mereka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kelima terduga pelaku kami serahkan ke Polrestabes Makassar di mana untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Irzal.
Tawuran Jalan Kakatua 2 Tewaskan Warga dan Lukai Kapolsek
Diketahui, perang kelompok di Jalan Kakatua 2, Makassar, terjadi pada Rabu (4/11/2026) malam. Bentrokan tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial IA alias BD (51) meninggal dunia setelah terkena anak panah busur.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, sebelumnya mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat terkena busur di bagian leher sebelah kiri.
“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis RSUD Labuang Baji akibat luka pada bagian leher sebelah kiri,” ujar Wawan, Kamis (5/11).
Selain menewaskan seorang warga, bentrokan tersebut juga menyebabkan Kapolsek Mamajang AKP Tri Wahyu Husada Andromeda terluka.
AKP Tri terkena anak panah busur di bagian betis sebelah kanan saat berusaha melerai massa yang bertikai. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Beliau (AKP Tri) berusaha melerai tawuran, namun justru terkena busur pada bagian betis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mughni, Kamis (5/11).


