Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar, Kerugian Negara Rp32 Miliar

SulawesiPos.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp32 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu (7/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Fasilitas tersebut meliputi Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).

Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel kemudian melakukan ekspose awal untuk membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus konstruksi hukumnya.

BACA JUGA:  Ini Cara Bupati Pekalongan Alirkan Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Lewat Proyek Pengadaan

Jufri mengatakan proses hukum tetap dilanjutkan meski terdapat perkara terkait yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya,” ujar Jufri.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Namun, Jufri belum membeberkan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Koordinasi Polda Sulsel dan Kejati Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.

Menurut Soetarmi, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu,” kata Soetarmi.

BACA JUGA:  KPK Minta Maaf Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Ia menambahkan, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

“Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya,” ujarnya.

Ekspose tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan penuntutan untuk menyamakan konstruksi hukum serta melengkapi penanganan perkara sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Bank Sulselbar Sejak 1961

PT Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar) merupakan bank pembangunan daerah yang telah berdiri sejak 1961.

Bank ini didirikan di Makassar pada 13 Januari 1961 dengan nama awal PT Bank Pembangunan Sulawesi Selatan Tenggara.

Bank pembangunan ini daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dalam menjalankan kegiatan perbankannya, Bank Sulselbar menyediakan berbagai layanan, termasuk penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

Dalam perkara yang kini diusut Polda Sulsel, fasilitas kredit yang menjadi objek penyelidikan disalurkan melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Fasilitas tersebut terdiri atas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).

Bank Sulselbar juga memiliki mekanisme pelaporan internal terkait dugaan fraud dan korupsi.

Dalam laman Whistleblower System resminya, Bank Sulselbar menyebut pendanaan serta perkreditan/pembiayaan sebagai salah satu kategori aktivitas yang dapat dilaporkan.

SulawesiPos.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp32 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu (7/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Fasilitas tersebut meliputi Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).

Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel kemudian melakukan ekspose awal untuk membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus konstruksi hukumnya.

BACA JUGA:  Ini Cara Bupati Pekalongan Alirkan Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Lewat Proyek Pengadaan

Jufri mengatakan proses hukum tetap dilanjutkan meski terdapat perkara terkait yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya,” ujar Jufri.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Namun, Jufri belum membeberkan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Koordinasi Polda Sulsel dan Kejati Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.

Menurut Soetarmi, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu,” kata Soetarmi.

BACA JUGA:  Hari ke-10 Pencarian KM Nurul Salsa, 14 Korban Masih Hilang, Polisi Periksa 25 Saksi

Ia menambahkan, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

“Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya,” ujarnya.

Ekspose tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan penuntutan untuk menyamakan konstruksi hukum serta melengkapi penanganan perkara sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Bank Sulselbar Sejak 1961

PT Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar) merupakan bank pembangunan daerah yang telah berdiri sejak 1961.

Bank ini didirikan di Makassar pada 13 Januari 1961 dengan nama awal PT Bank Pembangunan Sulawesi Selatan Tenggara.

Bank pembangunan ini daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dalam menjalankan kegiatan perbankannya, Bank Sulselbar menyediakan berbagai layanan, termasuk penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

BACA JUGA:  Siswi SMP Dijambret Saat Berangkat Sekolah di Makassar, Korban Terseret Motor Pelaku

Dalam perkara yang kini diusut Polda Sulsel, fasilitas kredit yang menjadi objek penyelidikan disalurkan melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Fasilitas tersebut terdiri atas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).

Bank Sulselbar juga memiliki mekanisme pelaporan internal terkait dugaan fraud dan korupsi.

Dalam laman Whistleblower System resminya, Bank Sulselbar menyebut pendanaan serta perkreditan/pembiayaan sebagai salah satu kategori aktivitas yang dapat dilaporkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru