BBPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Gowa, Omzet Disebut Capai Rp100 Juta per Minggu

SulawesiPos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 4.009 pieces produk jadi dan bahan baku dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Pengungkapan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dua perempuan berinisial F (39) dan C (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengungkapkan, produksi kosmetik ilegal tersebut dapat mencapai 2.000 pieces dalam sepekan.

Dari bisnis tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh omzet Rp50 juta hingga Rp100 juta per minggu.

Produk kemudian dipasarkan melalui media sosial dan jaringan agen. Salah satu tujuan pemasaran disebut berada di Kalimantan Timur.

“Dijual live TikTok dan Facebook, dijual juga ke agen-agen di Kalimantan Timur,” ungkap Yosef dalam kegiatan informasi publik temuan hasil operasi penindakan BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:  BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri, Omzet Rp65 Juta per Pekan

Ditemukan Merkuri dan Produk Tanpa Izin Edar

Hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan sampel kosmetik yang disita positif mengandung merkuri.

Kandungan tersebut membuat produk dinilai berbahaya bagi kesehatan apabila digunakan masyarakat.

Selain persoalan kandungan, petugas menemukan proses produksi dilakukan dengan peralatan sederhana seperti mixer, centong, dan spatula.

Bahan-bahan yang digunakan juga disebut mencakup bahan baku tidak berizin, termasuk Dermovet Cream, yang dicampurkan dengan produk legal.

Petugas juga menemukan adanya pemalsuan sejumlah merek kecantikan dalam proses produksi tersebut.

BBPOM Makassar menyebut, produk-produk yang diamankan tidak memiliki izin edar resmi.

Salah satu produk yang dikaitkan dengan tersangka F, NF Beauty Care, bahkan disebut telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2024, tetapi masih diproduksi dan dipasarkan.

Sejumlah produk yang disita antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Briliant Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Hand Body Premium, Fitin Glowing, HMO Facial Wash, Pondok Day Cream & Night Cream, serta NF Beauty Care.

BACA JUGA:  BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Yosef mengingatkan, masyarakat agar tidak menjadikan warna kulit sebagai satu-satunya ukuran dalam memilih produk kecantikan.

“Cantik tidak harus putih. Mau apapun warna kulitnya, mau putih, kuning, coklat, atau hitam yang penting sehat,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik, terutama produk yang dipasarkan melalui media sosial.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.

SulawesiPos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 4.009 pieces produk jadi dan bahan baku dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Pengungkapan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dua perempuan berinisial F (39) dan C (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengungkapkan, produksi kosmetik ilegal tersebut dapat mencapai 2.000 pieces dalam sepekan.

Dari bisnis tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh omzet Rp50 juta hingga Rp100 juta per minggu.

Produk kemudian dipasarkan melalui media sosial dan jaringan agen. Salah satu tujuan pemasaran disebut berada di Kalimantan Timur.

“Dijual live TikTok dan Facebook, dijual juga ke agen-agen di Kalimantan Timur,” ungkap Yosef dalam kegiatan informasi publik temuan hasil operasi penindakan BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:  BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Ditemukan Merkuri dan Produk Tanpa Izin Edar

Hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan sampel kosmetik yang disita positif mengandung merkuri.

Kandungan tersebut membuat produk dinilai berbahaya bagi kesehatan apabila digunakan masyarakat.

Selain persoalan kandungan, petugas menemukan proses produksi dilakukan dengan peralatan sederhana seperti mixer, centong, dan spatula.

Bahan-bahan yang digunakan juga disebut mencakup bahan baku tidak berizin, termasuk Dermovet Cream, yang dicampurkan dengan produk legal.

Petugas juga menemukan adanya pemalsuan sejumlah merek kecantikan dalam proses produksi tersebut.

BBPOM Makassar menyebut, produk-produk yang diamankan tidak memiliki izin edar resmi.

Salah satu produk yang dikaitkan dengan tersangka F, NF Beauty Care, bahkan disebut telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2024, tetapi masih diproduksi dan dipasarkan.

Sejumlah produk yang disita antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Briliant Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Hand Body Premium, Fitin Glowing, HMO Facial Wash, Pondok Day Cream & Night Cream, serta NF Beauty Care.

BACA JUGA:  Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM: 26 Produk Mengandung Merkuri hingga Steroid Masih Beredar

Yosef mengingatkan, masyarakat agar tidak menjadikan warna kulit sebagai satu-satunya ukuran dalam memilih produk kecantikan.

“Cantik tidak harus putih. Mau apapun warna kulitnya, mau putih, kuning, coklat, atau hitam yang penting sehat,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik, terutama produk yang dipasarkan melalui media sosial.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru