SulawesiPos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar saat ini menangani 11 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui rehabilitasi sosial, dengan rentang usia penerima layanan mulai dari anak-anak hingga lanjut usia.
Terbaru, dua anak berusia 8 dan 13 tahun menjalani rehabilitasi setelah melakukan pelanggaran hukum.
Fadel Zaldy dari UPT Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinsos Kota Makassar mengatakan, PPKS mencakup perseorangan, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang mengalami hambatan, kesulitan, atau gangguan dalam menjalankan fungsi sosial.
Kelompok tersebut antara lain anak jalanan, anak terlantar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban penyalahgunaan narkoba, hingga tuna sosial seperti pengemis.
“Sekarang yang direhab ada 11 orang,” beber Fadel kepada SulawesiPos.com, Rabu (23/9/2026).
Penerima layanan rehabilitasi sosial di Dinsos Makassar selama ini memiliki rentang usia yang cukup lebar, yakni mulai 6 hingga 85 tahun.
Kasus terbaru melibatkan dua anak berusia 8 dan 13 tahun. Keduanya menjalani rehabilitasi setelah melakukan pelanggaran hukum.
Fadel menjelaskan, pola pembinaan bagi anak yang baru pertama kali masuk ke Dinsos berbeda dengan mereka yang kembali menjalani rehabilitasi.
Anak yang baru masuk umumnya mendapatkan pembinaan maksimal selama tujuh hari. Sementara anak yang kembali menjalani rehabilitasi dapat mengikuti pembinaan hingga tiga bulan.
Pembinaan terhadap anak jalanan dilakukan melalui edukasi yang mencakup aspek spiritual dan jasmani.
Dinsos Makassar juga menjalankan program Gemas Aja atau Gerakan Membersihkan Masjid, Aksesibilitas Pasar, dan Sekolah bersama Anak Jalanan.
“Pembinaan anak jalanan itu dikasih edukasi-edukasi, spiritualnya, jasmaninya. Selain itu, ada juga program Dinsos Gemas Aja. Jadi mereka membersihkan masjid di sekitar sini,” jelas Fadel.
Penanganan juga dilakukan terhadap PPKS dari kelompok usia lainnya. Untuk lansia terlantar, Dinsos terlebih dahulu melakukan penelusuran keberadaan keluarga.
Jika tidak ditemukan keluarga yang dapat merawat, lansia tersebut tetap mendapatkan penanganan dari Dinsos atau dapat dirujuk ke panti jompo.
Sementara bagi ODGJ, Dinsos memberikan penanganan sesuai kondisi. Jika kondisi ODGJ kembali kambuh dan membutuhkan penanganan medis, mereka dapat dirujuk ke RSKD Dadi atau Rumah Sakit Sayang Rakyat.
“Untuk ODGJ disimpan di Dinsos. Tapi kalau kambuh lagi, dikasih masuk lagi ke Dadi atau Dadi/RSKD Dadi atau Sayang Rakyat,” tandasnya.


