Sidang Korupsi Bea Cukai Ungkap Pengembalian Barang Bukti Garmin

SulawesiPos.com – Mantan pejabat patroli laut DJBC, Kunto Prasti Trenggono, membeberkan fakta baru dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia bersaksi secara terbuka telah menyerahkan jam tangan Garmin senilai puluhan juta rupiah kepada penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026).

Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo dan Sisprian Subiaskono.

Penerimaan kado ini diklaim terjadi tepat saat Kunto menggelar acara perpisahannya pada awal tahun ini.

Kunto menegaskan bahwa bingkisan tersebut awalnya diterima dalam kondisi tertutup rapat layaknya kado pada umumnya.

Ia baru benar-benar menyadari isi kado tersebut ketika harus membedahnya bersama tim penyidik dari lembaga antirasuah.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado, kemudian di rumah saya buka isinya jam tangan Garmin,” kata Kunto menjelaskan sekelumit kronologinya.

Pernyataan di persidangan ini mempertegas dugaan adanya aliran barang berharga di antara para pejabat terkait.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki nilai jual yang tergolong mewah untuk sebuah hadiah.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Cilacap, Satpol PP Disebut Ikut Menagih Setoran

“Kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan,” urai jaksa.

Saat penyerahan dilakukan, Kunto mengaku sempat mendebat prosedur penyitaan barang yang murni merupakan pemberian koleganya itu. “Saya waktu itu mengatakan, ‘Lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik?’” ucapnya menirukan percakapan tersebut.

Proses persidangan tipikor ini dipastikan masih terus berlanjut untuk membuktikan dugaan penerimaan dana ilegal oleh para terdakwa.

Publik masih menanti pembuktian hukum mengenai skandal gratifikasi yang tengah menjadi sorotan di institusi kepabeanan ini.mbeberkan fakta baru dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia bersaksi secara terbuka telah menyerahkan jam tangan Garmin senilai puluhan juta rupiah kepada penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026).

Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo dan Sisprian Subiaskono. Penerimaan kado ini diklaim terjadi tepat saat Kunto menggelar acara perpisahannya pada awal tahun ini.

BACA JUGA:  KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kunto menegaskan bahwa bingkisan tersebut awalnya diterima dalam kondisi tertutup rapat layaknya kado pada umumnya.

Ia baru benar-benar menyadari isi kado tersebut ketika harus membedahnya bersama tim penyidik dari lembaga antirasuah.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado, kemudian di rumah saya buka isinya jam tangan Garmin,” kata Kunto menjelaskan sekelumit kronologinya. Pernyataan di persidangan ini mempertegas dugaan adanya aliran barang berharga di antara para pejabat terkait.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki nilai jual yang tergolong mewah untuk sebuah hadiah.

“Kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan,” urai jaksa.

Saat penyerahan dilakukan, Kunto mengaku sempat mendebat prosedur penyitaan barang yang murni merupakan pemberian koleganya itu.

“Saya waktu itu mengatakan, ‘Lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik?’” ucapnya menirukan percakapan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Uang di Mobil Anom Ikut Diamankan

Proses persidangan tipikor ini dipastikan masih terus berlanjut untuk membuktikan dugaan penerimaan dana ilegal oleh para terdakwa.

Publik masih menanti pembuktian hukum mengenai skandal gratifikasi yang tengah menjadi sorotan di institusi kepabeanan ini. (estu)

SulawesiPos.com – Mantan pejabat patroli laut DJBC, Kunto Prasti Trenggono, membeberkan fakta baru dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia bersaksi secara terbuka telah menyerahkan jam tangan Garmin senilai puluhan juta rupiah kepada penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026).

Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo dan Sisprian Subiaskono.

Penerimaan kado ini diklaim terjadi tepat saat Kunto menggelar acara perpisahannya pada awal tahun ini.

Kunto menegaskan bahwa bingkisan tersebut awalnya diterima dalam kondisi tertutup rapat layaknya kado pada umumnya.

Ia baru benar-benar menyadari isi kado tersebut ketika harus membedahnya bersama tim penyidik dari lembaga antirasuah.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado, kemudian di rumah saya buka isinya jam tangan Garmin,” kata Kunto menjelaskan sekelumit kronologinya.

Pernyataan di persidangan ini mempertegas dugaan adanya aliran barang berharga di antara para pejabat terkait.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki nilai jual yang tergolong mewah untuk sebuah hadiah.

BACA JUGA:  Kemenimipas Nonaktifkan Pejabat yang Terjerat Kasus Silmy Karim

“Kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan,” urai jaksa.

Saat penyerahan dilakukan, Kunto mengaku sempat mendebat prosedur penyitaan barang yang murni merupakan pemberian koleganya itu. “Saya waktu itu mengatakan, ‘Lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik?’” ucapnya menirukan percakapan tersebut.

Proses persidangan tipikor ini dipastikan masih terus berlanjut untuk membuktikan dugaan penerimaan dana ilegal oleh para terdakwa.

Publik masih menanti pembuktian hukum mengenai skandal gratifikasi yang tengah menjadi sorotan di institusi kepabeanan ini.mbeberkan fakta baru dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia bersaksi secara terbuka telah menyerahkan jam tangan Garmin senilai puluhan juta rupiah kepada penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026).

Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo dan Sisprian Subiaskono. Penerimaan kado ini diklaim terjadi tepat saat Kunto menggelar acara perpisahannya pada awal tahun ini.

BACA JUGA:  Gaji Cuma Rp 6 Juta tapi Ongkos Politik Miliaran, Ini Akar Masalah Banyak Kepala Daerah Korupsi Menurut KPK

Kunto menegaskan bahwa bingkisan tersebut awalnya diterima dalam kondisi tertutup rapat layaknya kado pada umumnya.

Ia baru benar-benar menyadari isi kado tersebut ketika harus membedahnya bersama tim penyidik dari lembaga antirasuah.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado, kemudian di rumah saya buka isinya jam tangan Garmin,” kata Kunto menjelaskan sekelumit kronologinya. Pernyataan di persidangan ini mempertegas dugaan adanya aliran barang berharga di antara para pejabat terkait.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki nilai jual yang tergolong mewah untuk sebuah hadiah.

“Kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan,” urai jaksa.

Saat penyerahan dilakukan, Kunto mengaku sempat mendebat prosedur penyitaan barang yang murni merupakan pemberian koleganya itu.

“Saya waktu itu mengatakan, ‘Lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik?’” ucapnya menirukan percakapan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Proses persidangan tipikor ini dipastikan masih terus berlanjut untuk membuktikan dugaan penerimaan dana ilegal oleh para terdakwa.

Publik masih menanti pembuktian hukum mengenai skandal gratifikasi yang tengah menjadi sorotan di institusi kepabeanan ini. (estu)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru