SulawesiPos.com – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji periode 2023-2024 kembali digelar pada Selasa (13/10/2026). Agenda utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi dari unsur swasta.
Jaksa penuntut umum memanggil Komisaris PT Shafira Tour and Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, ke muka persidangan. Ia dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa pemberangkatan yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di hadapan majelis hakim, saksi membeberkan proses keberangkatan 40 orang yang dikelolanya pada musim haji 2024. Namun, ia membenarkan bahwa tidak semua anggota rombongan tersebut bertugas sebagai panitia operasional haji yang sesungguhnya.
Menurut pengakuan saksi, lebih dari separuh rombongannya diduga merupakan jemaah biasa yang memakai jatah petugas. Fakta persidangan ini langsung didalami oleh aparat penegak hukum guna mengumpulkan bukti rekayasa administrasi negara.
Penuntut umum lantas melempar pertanyaan tajam mengenai manipulasi status keberangkatan rombongan tersebut. Jaksa menanyakan, “Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?”, yang seketika dijawab, “Iya, benar, 23 orang,” oleh saksi.
Meskipun mengakui manipulasi status, saksi menampik adanya pembayaran biaya tambahan untuk mempercepat antrean ibadah belasan kliennya. Ia membantah keras seluruh tuduhan jaksa mengenai praktik pungutan liar dalam proses pendaftaran tersebut.
Pihak penuntut umum kembali memastikan kebenaran status puluhan orang yang identitas aslinya disamarkan. “Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jamaah ya, Pak?” tanya jaksa, yang direspons dengan kata “Betul” oleh saksi.
Kasus dugaan mega korupsi ini tidak hanya mendakwa Yaqut, tetapi juga Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Keempatnya didakwa bersekongkol menilap uang rakyat berdasarkan temuan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengacu pada dokumen audit investigasi itu, total kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp622.090.207.166,41. Dalam berkas dakwaan yang sama, Yaqut juga diduga turut menikmati aliran dana haram senilai Rp4,8 miliar dalam wujud dolar Amerika Serikat. (*)


