SulawesiPos.com – Janji lolos Fakultas Kedokteran yang semula diarahkan ke salah satu universitas di Makassar berujung penangkapan dosen perempuan HS alias Lina (54).
Polisi menangkap warga Makassar itu di rumah kos di Kecamatan Tallo, Sabtu (10/10/2026), setelah warga Tarakan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan total uang sekitar Rp550 juta.
Kasus tersebut bermula ketika AN, warga Tarakan, Kalimantan Utara, meminta bantuan Lina agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Makassar. Lina diduga menyanggupi permintaan itu dan menjanjikan kelulusan.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan penangkapan Lina dilakukan untuk membantu penyidikan Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara.
“Kami memback up Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku merupakan seorang dosen,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut penyidik, uang dikirim korban secara bertahap.
Transfer yang tercatat antara lain beberapa kali sebesar Rp20 juta, kemudian Rp30 juta, hingga pembayaran terakhir senilai Rp230 juta.
Setelah anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi di kampus Makassar, Lina diduga menawarkan jalur alternatif ke Fakultas Kedokteran di sebuah universitas swasta di Jakarta.
Anak korban sempat dinyatakan lolos, tetapi kemudian tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena uang sumbangan pembangunan belum dibayarkan.
Padahal, korban mengaku sebelumnya mendapat janji bahwa anaknya dapat berkuliah tanpa membayar uang pembangunan lagi.
Persoalan itu membuat keluarga korban mempertanyakan penggunaan uang yang telah dikirimkan kepada Lina.
Wawan mengatakan penyidik menemukan bahwa Lina mengarahkan korban ke kampus lain setelah rencana awal di Makassar tidak terealisasi.
“Terduga pelaku mengakui mengenal korban yang meminta bantuannya untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran di Makassar. Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut, sehingga terduga pelaku mengarahkan korban ke Universitas di Jakarta,” paparnya.
Polisi memperkirakan total uang yang diterima Lina mencapai Rp550 juta.
Nilai tersebut dihitung dari sejumlah transfer yang dilakukan korban karena berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran.
“Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan,” beber Wawan.
Setelah menerima laporan AN, Polres Tarakan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulsel untuk mencari Lina di Makassar.
Polisi kemudian menangkapnya di sebuah rumah kos di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, pada Sabtu (10/10/2026).
Lina selanjutnya diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Dalam perkara ini, Lina tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai penyidikan dan pembuktian di pengadilan selesai.
Belum ada keterangan dari Lina maupun pihak universitas di Jakarta mengenai tudingan dan persoalan pembayaran uang pembangunan tersebut.


