SulawesiPos.com – Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional program sadar hak asasi manusia setelah Kementerian HAM memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai wilayah binaan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Penetapan itu dibarengi penempatan dua Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di tengah warga untuk memetakan persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, hingga pemenuhan hak kelompok rentan, lalu menghubungkannya dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan dua kelurahan di Makassar diharapkan menjadi model awal agar pendekatan HAM tidak berhenti di tataran konsep, tetapi hadir dalam kebutuhan dasar warga sehari-hari.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging.
Menurut dia, tugas Penggerak HAM tidak hanya memberi sosialisasi, tetapi juga mengenali secara rinci kondisi warga di tiap lingkungan, termasuk akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Karena itu, hasil pendataan di dua kelurahan tersebut akan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan.
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.
Jumlah itu disebut sebagai langkah awal dari upaya memperluas kesadaran HAM ke tingkat akar rumput di tengah total sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.

