SulawesiPos.com – Wacana penambahan jenis kejahatan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset resmi bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
Usulan terbaru mendorong agar praktik perjudian daring dimasukkan sebagai sasaran utama penyitaan kekayaan oleh instrumen negara.
Usulan ini dilemparkan oleh Indonesia Millenials Center (IMC) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (23/9).
Mereka mendesak agar kejahatan siber yang merugikan rakyat kecil ini segera mendapat payung hukum penindakan yang progresif.
Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menyatakan bahwa daftar tiga belas tindak pidana dalam draf saat ini masih bisa disesuaikan.
Ia menekankan bahwa sindikat perjudian tersebut diduga telah merusak tatanan finansial warga di akar rumput.
“Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita,” ucap Yerikho di ruang rapat.
Pernyataan ini didukung oleh temuan data perputaran dana gelap yang angkanya diestimasi mendekati tiga ratus triliun rupiah.
Selama ini, uang sitaan negara yang berasal dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilaporkan baru mencapai sekitar lima ratus miliar rupiah.
Hal tersebut memunculkan spekulasi bahwa sisa dana triliunan lainnya telah diputar kembali ke berbagai aset legal di dalam maupun luar negeri.
Upaya pengejaran aset ini tetap harus diimbangi dengan aturan main yang terukur agar penegak hukum tidak bertindak di luar batas.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol,” tegas Yerikho kepada para anggota komisi dewan. (estu)


