Nadiem Akui Ada Tim Shadow di Kemendikbudristek, Sebut Disetujui Presiden Jokowi

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkap keberadaan “tim shadow” atau tim bayangan di lingkungan Kemendikbudristek saat menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan, Nadiem menyebut pembentukan tim tersebut telah mendapat persetujuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘Tim Shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan anggota tim dipilih berdasarkan rekam jejak dan kapasitas mereka selama bekerja di kementerian.

“Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” sambungnya.

Selain berasal dari internal kementerian, Nadiem mengungkap terdapat sejumlah tenaga ahli teknologi yang diperbantukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Namun, ia menegaskan para tenaga teknologi tersebut tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek, melainkan dari anak perusahaan PT Telkom.

BACA JUGA: 
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Berlanjut, Saksi Google Dihadirkan Virtual dari Singapura Meski Sempat Ditolak

“Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut,” ujarnya.

Menurut Nadiem, keterlibatan tenaga teknologi merupakan bagian dari mandat Presiden untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan nasional.

Nadiem mengatakan arahan digitalisasi pendidikan disampaikan langsung Presiden dalam rapat kabinet.

Ia menyebut pemerintah saat itu menargetkan pembangunan platform teknologi pendidikan untuk mendukung sistem pembelajaran nasional.

“Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” tuturnya.

Meski demikian, Nadiem menegaskan mandat tersebut bukan secara spesifik terkait pengadaan laptop.

“Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” katanya.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

BACA JUGA: 
Pengamat Politik: Tahun 2026 Jadi Momentum Prabowo Keluar dari Bayang-bayang Rezim Lama

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain dugaan kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkap keberadaan “tim shadow” atau tim bayangan di lingkungan Kemendikbudristek saat menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan, Nadiem menyebut pembentukan tim tersebut telah mendapat persetujuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘Tim Shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan anggota tim dipilih berdasarkan rekam jejak dan kapasitas mereka selama bekerja di kementerian.

“Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” sambungnya.

Selain berasal dari internal kementerian, Nadiem mengungkap terdapat sejumlah tenaga ahli teknologi yang diperbantukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Namun, ia menegaskan para tenaga teknologi tersebut tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek, melainkan dari anak perusahaan PT Telkom.

BACA JUGA: 
Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Buka Detail Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi

“Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut,” ujarnya.

Menurut Nadiem, keterlibatan tenaga teknologi merupakan bagian dari mandat Presiden untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan nasional.

Nadiem mengatakan arahan digitalisasi pendidikan disampaikan langsung Presiden dalam rapat kabinet.

Ia menyebut pemerintah saat itu menargetkan pembangunan platform teknologi pendidikan untuk mendukung sistem pembelajaran nasional.

“Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” tuturnya.

Meski demikian, Nadiem menegaskan mandat tersebut bukan secara spesifik terkait pengadaan laptop.

“Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” katanya.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

BACA JUGA: 
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Keterlibatannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain dugaan kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru