Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jatuh Sakit dan Dirawat Intensif

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani perawatan intensif di RS Abdi Waluyo sehingga tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketidakhadiran tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo dan dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter, ada penyakit yang lama yang diperlukan perawatan intensif,” kata Jaksa Roy Riady di persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait durasi perawatan yang dijalani Nadiem.

Berdasarkan surat dokter, jaksa menyampaikan bahwa Nadiem harus menjalani observasi dan rawat inap hingga 3 Mei 2026.

BACA JUGA: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dan dirawat inap, begitu Yang Mulia,” ujar jaksa.

Meski terdakwa tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan dari pihak Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah mengantongi kuasa untuk tetap menjalankan agenda persidangan.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sebenarnya agenda hari ini sangat penting untuk pembelaan klien kami, yaitu pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Namun, tentu faktor kesehatan adalah hal yang utama agar persidangan dapat berjalan secara adil dan terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga terkait dengan aliran dana melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

BACA JUGA: 
Dalih Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Fadia: Saya Dulunya Musisi, Bukan Birokrat

Jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani perawatan intensif di RS Abdi Waluyo sehingga tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketidakhadiran tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo dan dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter, ada penyakit yang lama yang diperlukan perawatan intensif,” kata Jaksa Roy Riady di persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait durasi perawatan yang dijalani Nadiem.

Berdasarkan surat dokter, jaksa menyampaikan bahwa Nadiem harus menjalani observasi dan rawat inap hingga 3 Mei 2026.

BACA JUGA: 
Skor Indeks Persepsi Korupsi Turun, ICW Soroti Pelemahan Penegakan Hukum

“Dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dan dirawat inap, begitu Yang Mulia,” ujar jaksa.

Meski terdakwa tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan dari pihak Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah mengantongi kuasa untuk tetap menjalankan agenda persidangan.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sebenarnya agenda hari ini sangat penting untuk pembelaan klien kami, yaitu pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Namun, tentu faktor kesehatan adalah hal yang utama agar persidangan dapat berjalan secara adil dan terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga terkait dengan aliran dana melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

BACA JUGA: 
KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

Jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru