SulawesiPos.com – Rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ramai dicari publik seiring dengan penetapan status tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Salah satu rumahnya di Sentul menjadi satu dari 12 lokasi penggeledahan terkait kasus tersebut. Pasca penggeledahan, kediaman lainnya tiba-tiba dijaga ketat oleh TNI.
Hingga kini, publik masih penasaran dengan keberadaan dan fakta-fakta mengenai kedua kediaman Febrie tersebut. Terlebih, salah satu rumahnya itu disebut tidak tercantum di LHKPN.
Berikut informasi rumah eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yang meliputi lokasi dan fakta terbarunya.
Rumah Febrie Ardiansyah Dimana?

Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki dua lokasi rumah yang menjadi sorotan publik, yakni rumah tempat ditemukannya emas 74 kg dan rumah yang sempat dijaga TNI.
1. Rumah Pribadi di Sentul
Terletak di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (tepatnya di Perumahan Golf Hijau). Rumah inilah yang digeledah oleh polisi terkait kasus korupsi, di mana penyidik menemukan emas seberat 74 kg dan uang tunai.
Temuan emas batangan seberat 74 kg bersama uang tunai dengan total nilai Rp476 miliar didapatkan oleh tim gabungan Polri dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7).
2. Rumah di Jakarta Selatan

Terletak di Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kediaman ini sempat dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pasca penggeledahan di rumah Sentul sejak Rabu siang, 8 Juli 2026 hingga Kamis, 9 Juli 2026.
Pengakuan Febrie Ardiansyah Soal Rumah Sentul
Febrie Ardiansyah secara resmi telah mengonfirmasi bahwa kediaman yang digeledah oleh pihak kepolisian adalah miliknya. Hal ini disampaikan Febrie saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” tegas Febrie.
Terkait temuan fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di dalam rumah tersebut, Febrie membantah keterlibatan pribadinya. Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut memiliki pemilik tersendiri.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.
Bukti penghunian rumah tersebut kian diperkuat dengan temuan dokumentasi foto keluarga yang menunjukkan Rugun Saragih beserta anak-anaknya menempati properti megah tersebut.
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN
Sorotan publik semakin intens mengingat rumah mewah di Sentul tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Febrie kepada KPK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, merespons hal ini dengan menyatakan bahwa urusan pelaporan kekayaan adalah tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Pertama, saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2026).
Anang menerangkan bahwa Kejaksaan Agung sebenarnya memiliki sistem untuk memonitor kepatuhan pegawainya. Akan tetapi, lingkup wewenang institusi tersebut sebatas pada pemenuhan aspek administratif semata.
“Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja,” jelas Anang.
Rincian Harta Kekayaan Febrie Ardiansyah (LHKPN)
Hingga saat ini, total kekayaan resmi yang tercatat dalam LHKPN Febrie Ardiansyah adalah sebesar Rp18.261.445.180. Berikut ringkasannya:
- A. Tanah dan Bangunan (Total Rp14.852.820.000):
- Tanah dan Bangunan Seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp2.308.250.000
- Tanah Seluas 652 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp597.232.000
- Tanah Seluas 704 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp644.864.000
- Tanah Seluas 2.301 m² di Kabupaten Bandung, Hasil Sendiri: Rp473.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan: Rp10.829.474.000
- B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2.310.500.000):
- Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp300.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (Tahun 2020), Hasil Sendiri: Rp502.000.000
- Mobil Peugeot New 2008 AT (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp530.000.000
- Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (Tahun 2021), Hasil Sendiri: Rp978.500.000
- C. Aset Lainnya:
- Harta Bergerak Lainnya: Rp60.000.000
- Surat Berharga: Kosong
- Kas dan Setara Kas: Rp938.125.180
- Harta Lainnya: Rp100.000.000
- Utang: Kosong
Update: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Tegaskan Febrie Tersangka
Di tengah polemik aset, Kejaksaan Agung secara tegas melanjutkan proses hukum. Kapuspenkum Anang Supriatna mengonfirmasi penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru pasca-pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujar Anang, Rabu (15/7).
Dengan terbitnya ketiga sprindik tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Ardiansyah tetap berstatus sebagai tersangka dalam pengusutan kasus korupsi dan TPPU tersebut.


