SulawesiPos.com – Agus Salim, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masuk barisan depan Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Namanya muncul sebagai urutan pertama dalam daftar sembilan jaksa senior yang disiapkan ketika Kejagung pada Rabu, 15 Juli 2026, menegaskan bahwa status Febrie tetap tersangka meski perkara kini sudah beralih dari Kortas Tipikor Polri ke penyidik Kejagung.
Agus Salim bukan sosok asing di Sulsel. Ia pernah memimpin Kejati Sulsel sebelum dimutasi pada Oktober 2025.
Setelah rotasi itu, Agus Salim ditunjuk sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, posisi yang kini ikut menempatkannya dalam pusaran penanganan salah satu perkara hukum paling menyita perhatian nasional.
Sementara itu, penegasan terbaru soal status hukum Febrie disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Kejagung, tiga surat perintah penyidikan atau sprindik yang baru diterbitkan justru menjadi landasan bahwa status tersangka Febrie tetap melekat, karena penetapan tersangka sebelumnya sudah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Tiga sprindik itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang berujung blackout, serta perkara ASABRI. Dari titik itu, seluruh tindakan pro justicia kini ditegaskan sudah beralih ke penyidik Kejagung.
Agus Salim Jadi Nama yang Paling Menonjol
Di tengah penegasan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah itu, perhatian justru mengarah ke komposisi tim khusus yang dibentuk Kejagung.
Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan jaksa yang masuk dalam tim tersebut adalah
– Agus Salim,
– Muhibuddin,
– Chatarina Girsang,
– Riyono,
– Agus Sahat,
– Irene Putrie,
– Renaldi,
– Zet Tadung Allo
– Hari Wibowo.
Dalam susunan itu, Agus Salim menjadi nama yang paling mendapat perhatian.
Putra Palopi ini pernah bertugas sebagai jaksa KPK selama 8 tahun.
Dengan Agus Salim dan beberapa jaksa lainnya punya pengalaman di KPK, angle perkara ini tidak lagi semata bicara soal nasib hukum Febrie, tetapi juga menyeret figur yang pernah memegang salah satu kursi penegakan hukum paling penting di daerah ini ke pusat perhatian publik.
Agus Salim resmi digantikan Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulsel lewat Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025.
Seusai rotasi itu, Agus Salim dipindahkan ke posisi Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Jejak jabatan itulah yang kini memberi bobot tersendiri pada keterlibatannya dalam tim khusus kasus Febrie.
Sebab, publik Sulsel tidak melihatnya sebagai nama yang asing atau sekadar jaksa pusat, melainkan sebagai mantan pimpinan Kejati Sulsel yang kini muncul di daftar terdepan tim penanganan kasus besar di lingkungan Korps Adhyaksa.
Tim 9 Dibentuk untuk Jaga Independensi
Kejagung menegaskan tim khusus itu dibentuk dengan komposisi jaksa senior yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah itu disebut sebagai cara untuk menjaga independensi penanganan perkara, mengingat Febrie sebelumnya merupakan figur puncak di lingkungan Jampidsus.
Anang menyebut sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang punya pengalaman penanganan perkara korupsi dan pernah menjadi bagian dari KPK.
Komposisi dari luar lingkungan Jampidsus itu sekaligus dibaca sebagai upaya mengurangi potensi konflik kepentingan saat perkara mulai bergerak lebih dalam di tubuh Kejagung sendiri.
KPK Full Support
Langkah itu juga mendapat dukungan dari KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pembentukan tim khusus tersebut sebagai perkembangan positif.
“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.
Budi menilai pengalaman para jaksa yang pernah bertugas di KPK dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut. KPK juga menegaskan siap memberi dukungan agar penanganan kasus Febrie berjalan efektif, sambil tetap mengikuti mekanisme koordinasi dan supervisi yang berlaku.
Status Febrie Tetap Jadi Titik Tekan Utama
Di atas semua itu, inti pesan Kejagung tetap sama: status Febrie Adriansyah tidak gugur. Penegasan ini penting karena sebelumnya sempat muncul narasi yang mempertanyakan apakah penerbitan sprindik baru membuat status tersangkanya berubah atau justru kembali ke titik nol.
Lewat pernyataan terbaru, Kejagung justru menutup ruang tafsir itu. Penetapan tersangka yang lebih dulu dilakukan penyidik Polri tetap dijadikan pijakan, sementara sprindik baru dipakai untuk melanjutkan penyidikan di internal Kejagung atas tiga klaster perkara yang sudah dilimpahkan.
Karena itu, perkembangan paling baru dalam perkara ini bukan hanya soal Febrie yang tetap berstatus tersangka, tetapi juga soal siapa yang kini dipercaya membawanya masuk ke fase penyidikan berikutnya.
Sorotan paling kuat jatuh pada satu nama: Agus Salim, mantan Kajati Sulsel yang kini berada di barisan depan Tim 9.


