SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memicu perdebatan publik.
Sejumlah pihak menilai perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencerminkan kecenderungan penarikan kebijakan publik ke ranah pidana.
Ekonom senior, Laksamana Sukardi menilai fenomena tersebut sebagai gejala penurunan standar dalam penegakan hukum.
“Kasus dengan konstruksi lemah tetap diajukan, karena probabilitas kemenangan mendekati kepastian. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini produksi vonis,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (26/4/2026).
Menurut Laksamana, persoalan mendasar dalam banyak kasus korupsi terletak pada cara negara membangun dalil kerugian.
Ia menilai, perhitungan kerugian negara kerap tidak menggunakan metodologi ekonomi maupun akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam banyak kasus, angka kerugian tidak lahir dari metode akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan dari asumsi yang dipaksakan,” katanya.
Ia juga menyoroti pola terbalik dalam proses hukum, di mana penetapan pidana didahulukan, sementara dasar perhitungan kerugian justru menyusul.
“Sehingga, yang sering terjadi adalah pola terbalik: penjara dulu, hitung kerugian negara belakangan,” tambahnya.
Laksamana menilai pola serupa terjadi dalam sejumlah kasus yang menimpa tokoh publik, di mana keputusan kebijakan atau bisnis ditarik ke ranah pidana.
Selain Nadiem, ia menyebut nama lain seperti Tom Lembong sebagai contoh kasus dengan pola serupa.
“Di titik inilah kita melihat bagaimana kriminalisasi kebijakan dan keputusan bisnis terjadi secara vulgar,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena hukum kehilangan kemampuan mendasar untuk membedakan antara kebijakan publik dan kejahatan.
Di sisi lain, perkembangan era digital dinilai membawa perubahan dalam pengawasan terhadap proses hukum.
Transparansi membuat persidangan tidak lagi berlangsung dalam ruang tertutup, melainkan menjadi perhatian publik luas.
“Muncul istilah sinis: no viral, no justice,” kata Laksamana.
Dengan keterbukaan tersebut, publik dinilai semakin mampu menilai kualitas sebuah perkara, termasuk mengidentifikasi kelemahan dan kejanggalan dalam konstruksi hukum.
Peran MK dan Risiko terhadap Legitimasi Hukum
Dalam konteks ini, ia juga menyoroti pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Keputusan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses hukum.
Laksamana mengingatkan, jika praktik kriminalisasi kebijakan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga terhadap legitimasi sistem hukum.
“Jika hukum terus dijadikan senjata politik, maka keadilan akan selalu menjadi korban,” pungkasnya.

