Tanggapi Usulan KPK soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tiap Partai Punya Mekanisme

SulawesiPos.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan tidak keberatan dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai hingga dua periode.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam mengatur kepemimpinan.

“Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan, di internal Golkar, pergantian ketua umum bahkan tidak harus menunggu dua periode, melainkan bisa terjadi dalam setiap Musyawarah Nasional (Munas).

“Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” katanya.

Ia menilai dinamika tersebut mencerminkan praktik demokrasi yang terbuka di tubuh partai.

“Jadi bagi kami Golkar, demokrasi itu bukan ala-ala seperti yang lain. Kami terbuka,” tambahnya.

Selain itu, Bahlil menekankan bahwa aturan masa jabatan pengurus partai telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Menurutnya, keputusan terkait masa jabatan merupakan kewenangan forum tertinggi partai, seperti Munas atau kongres.

“Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau kongres. Itu forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam,” tegasnya.

KPK Dorong Reformasi untuk Cegah Korupsi

Sebelumnya, melalui kajian internal, KPK mengusulkan sejumlah perbaikan dalam tata kelola partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah tersebut penting untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik,” ujarnya.

KPK juga mencatat telah menjerat sedikitnya 11 kepala daerah yang berasal dari kader partai politik dalam kasus korupsi, sehingga reformasi dinilai mendesak untuk memperkuat integritas sistem politik.

SulawesiPos.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan tidak keberatan dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai hingga dua periode.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam mengatur kepemimpinan.

“Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan, di internal Golkar, pergantian ketua umum bahkan tidak harus menunggu dua periode, melainkan bisa terjadi dalam setiap Musyawarah Nasional (Munas).

“Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” katanya.

Ia menilai dinamika tersebut mencerminkan praktik demokrasi yang terbuka di tubuh partai.

“Jadi bagi kami Golkar, demokrasi itu bukan ala-ala seperti yang lain. Kami terbuka,” tambahnya.

Selain itu, Bahlil menekankan bahwa aturan masa jabatan pengurus partai telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.

BACA JUGA: 
Mahfud MD Sebut KPK Harus Adil Soal Kasus Mantan Menag Gus Yaqut

Menurutnya, keputusan terkait masa jabatan merupakan kewenangan forum tertinggi partai, seperti Munas atau kongres.

“Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau kongres. Itu forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam,” tegasnya.

KPK Dorong Reformasi untuk Cegah Korupsi

Sebelumnya, melalui kajian internal, KPK mengusulkan sejumlah perbaikan dalam tata kelola partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah tersebut penting untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik,” ujarnya.

KPK juga mencatat telah menjerat sedikitnya 11 kepala daerah yang berasal dari kader partai politik dalam kasus korupsi, sehingga reformasi dinilai mendesak untuk memperkuat integritas sistem politik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru