SulawesiPos.com — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun. Meutya menilai kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Menurutnya, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan praktik yang membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Meutya menjelaskan dampak judi online tidak hanya dirasakan individu yang bermain, tetapi juga keluarga mereka.
Ia menyebut praktik tersebut dapat menghancurkan kondisi ekonomi rumah tangga, memicu konflik keluarga, hingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurutnya, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling terdampak ketika anggota keluarga terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya.
Meutya mengatakan pemerintah tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penegakan hukum dalam memberantas judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga memperkuat edukasi serta literasi digital agar masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya judi online.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Selain itu, Komdigi terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten bermuatan judi online yang beredar di internet dan media sosial.
Platform Digital Diminta Aktif Turunkan Konten Judol
Meutya turut menyoroti maraknya iklan judi online di berbagai platform media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Karena itu, pemerintah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
Ia menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, hingga platform digital.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk ikut membangun kesadaran kolektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.

