Tersandung Dugaan Pelecehan Verbal, Dosen di Bulukumba Resmi Diberhentikan

SulawesiPos.com – Seorang dosen berinisial AA resmi diberhentikan dari institusi tempatnya mengajar di STAI Al-Gazali Bulukumba setelah terseret dugaan pelanggaran etik terhadap mahasiswi.

Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.

Dalam dokumen itu disebutkan, status dosen yang bersangkutan berakhir terhitung sejak 21 April 2026.

Ketua STAI Al-Gazali Bulukumba, Firman menyampaikan bahwa eputusan yang diambil yayasan merupakan hal yang sah karena menjadi hak prerogatif pihak yayasan.

“Keputusan itu sah-sah saja, karena yang mengangkat dan memberhentikan dosen adalah hak prerogatif ketua yayasan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026) dikutip JawaPos Group.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari beredarnya informasi di lingkungan kampus yang menyeret nama seorang mahasiswi berinisial DS.

Dalam informasi tersebut, DS disebut memiliki ketertarikan secara pribadi terhadap dosen yang bersangkutan.

Mahasiswi tersebut mengaku baru mengetahui kabar itu setelah beredar luas di kalangan internal kampus.

Merasa dirugikan, ia kemudian mencoba menelusuri sumber informasi tersebut. Dari penelusuran itu, muncul dugaan bahwa narasi tersebut berasal dari oknum dosen sendiri.

BACA JUGA: 
Terbongkar! Chat Tak Pantas 16 Mahasiswa UI Viral, Dua Akhirnya Minta Maaf di Depan Publik

Tidak hanya itu, dalam proses yang sama, terungkap pula dugaan adanya pernyataan tidak pantas yang disampaikan kepada mahasiswa lain.

Dugaan pelecehan verbal inilah yang kemudian menjadi perhatian serius pihak kampus dan berujung pada keputusan pemberhentian terhadap dosen bersangkutan.

SulawesiPos.com – Seorang dosen berinisial AA resmi diberhentikan dari institusi tempatnya mengajar di STAI Al-Gazali Bulukumba setelah terseret dugaan pelanggaran etik terhadap mahasiswi.

Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.

Dalam dokumen itu disebutkan, status dosen yang bersangkutan berakhir terhitung sejak 21 April 2026.

Ketua STAI Al-Gazali Bulukumba, Firman menyampaikan bahwa eputusan yang diambil yayasan merupakan hal yang sah karena menjadi hak prerogatif pihak yayasan.

“Keputusan itu sah-sah saja, karena yang mengangkat dan memberhentikan dosen adalah hak prerogatif ketua yayasan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026) dikutip JawaPos Group.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari beredarnya informasi di lingkungan kampus yang menyeret nama seorang mahasiswi berinisial DS.

Dalam informasi tersebut, DS disebut memiliki ketertarikan secara pribadi terhadap dosen yang bersangkutan.

Mahasiswi tersebut mengaku baru mengetahui kabar itu setelah beredar luas di kalangan internal kampus.

Merasa dirugikan, ia kemudian mencoba menelusuri sumber informasi tersebut. Dari penelusuran itu, muncul dugaan bahwa narasi tersebut berasal dari oknum dosen sendiri.

BACA JUGA: 
Terbongkar! Chat Tak Pantas 16 Mahasiswa UI Viral, Dua Akhirnya Minta Maaf di Depan Publik

Tidak hanya itu, dalam proses yang sama, terungkap pula dugaan adanya pernyataan tidak pantas yang disampaikan kepada mahasiswa lain.

Dugaan pelecehan verbal inilah yang kemudian menjadi perhatian serius pihak kampus dan berujung pada keputusan pemberhentian terhadap dosen bersangkutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru