PNUP resmi merilis siaran pers penanganan kasus pelecehan seksual oleh dosen, menegaskan sanksi, perlindungan korban, dan penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Seorang dosen di Bulukumba diberhentikan setelah diduga melakukan pelanggaran etik dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi. Keputusan diambil melalui rapat yayasan.
Kasus 16 mahasiswa Universitas Indonesia viral usai chat tak pantas tersebar. Dua mahasiswa minta maaf, kampus lakukan investigasi dan siapkan sanksi tegas.