58 Persen Dana Desa Dialihkan ke Koperasi Merah Putih, Pembangunan Tertunda tapi Dinilai Lebih Produktif

SulawesiPos.com – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai berdampak di berbagai daerah.

Sejumlah program pembangunan desa dilaporkan mengalami penundaan akibat pergeseran penggunaan anggaran tersebut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemotongan dana, melainkan realokasi untuk tujuan yang dinilai lebih produktif.

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menyatakan bahwa Dana Desa tetap menjadi milik desa, namun diarahkan untuk pembangunan koperasi yang diharapkan memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Menurut BAKOM RI, seluruh aset koperasi nantinya akan menjadi milik desa, dengan potensi keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pemerintah juga memastikan program pembangunan lain seperti infrastruktur dan pendidikan tetap berjalan melalui skema pendanaan yang tersedia.

Kebijakan ini merujuk pada Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyebut, dari total anggaran Dana Desa sekitar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung pengembangan KDMP.

BACA JUGA: 
Dana Desa Dipakai untuk Koperasi Merah Putih, Prasetyo: Tidak Kurangi Anggaran, Hanya Menggeser Penggunaan

Dana Desa sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa khusus untuk implementasi koperasi.

Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menggeser penggunaan Dana Desa dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif.

Melalui koperasi, pembangunan gerai ekonomi, pergudangan, serta fasilitas pendukung diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Selain itu, KDMP diharapkan menjadi motor penggerak produksi, distribusi, serta peningkatan nilai tambah ekonomi lokal.

Pengamat: Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa.

Menurutnya, selama ini banyak Dana Desa digunakan untuk kegiatan jangka pendek yang minim dampak ekonomi, bahkan membuka celah penyalahgunaan.

“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah hanya mengatur ulang arah penggunaannya,” ujarnya.

Trubus menegaskan bahwa koperasi bukan mengambil Dana Desa, melainkan menjadi sarana agar dana tersebut bekerja lebih produktif.

BACA JUGA: 
Prabowo Beberkan Alasan Koperasi Merah Putih: Lawan Rentenir dan Kredit Bunga yang Tinggi

Ia menilai kebijakan ini dapat mendorong perputaran ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat UMKM lokal.

Selain itu, kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk perlindungan sistemik bagi aparatur desa agar terhindar dari risiko hukum akibat pengelolaan anggaran yang tidak optimal.

SulawesiPos.com – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai berdampak di berbagai daerah.

Sejumlah program pembangunan desa dilaporkan mengalami penundaan akibat pergeseran penggunaan anggaran tersebut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemotongan dana, melainkan realokasi untuk tujuan yang dinilai lebih produktif.

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menyatakan bahwa Dana Desa tetap menjadi milik desa, namun diarahkan untuk pembangunan koperasi yang diharapkan memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Menurut BAKOM RI, seluruh aset koperasi nantinya akan menjadi milik desa, dengan potensi keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pemerintah juga memastikan program pembangunan lain seperti infrastruktur dan pendidikan tetap berjalan melalui skema pendanaan yang tersedia.

Kebijakan ini merujuk pada Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyebut, dari total anggaran Dana Desa sekitar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung pengembangan KDMP.

BACA JUGA: 
Agrinas Impor Mobil dari India 105 ribu Unit, Harga Murah atau Ancaman Industri?

Dana Desa sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa khusus untuk implementasi koperasi.

Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menggeser penggunaan Dana Desa dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif.

Melalui koperasi, pembangunan gerai ekonomi, pergudangan, serta fasilitas pendukung diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Selain itu, KDMP diharapkan menjadi motor penggerak produksi, distribusi, serta peningkatan nilai tambah ekonomi lokal.

Pengamat: Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa.

Menurutnya, selama ini banyak Dana Desa digunakan untuk kegiatan jangka pendek yang minim dampak ekonomi, bahkan membuka celah penyalahgunaan.

“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah hanya mengatur ulang arah penggunaannya,” ujarnya.

Trubus menegaskan bahwa koperasi bukan mengambil Dana Desa, melainkan menjadi sarana agar dana tersebut bekerja lebih produktif.

BACA JUGA: 
Prabowo Beberkan Alasan Koperasi Merah Putih: Lawan Rentenir dan Kredit Bunga yang Tinggi

Ia menilai kebijakan ini dapat mendorong perputaran ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat UMKM lokal.

Selain itu, kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk perlindungan sistemik bagi aparatur desa agar terhindar dari risiko hukum akibat pengelolaan anggaran yang tidak optimal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru