SulawesiPo.com – Pemerintah Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh guru dan kepala sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP di Makassar.
Peringatan ini menyusul masih adanya keluhan orang tua terkait kegiatan perpisahan siswa yang dinilai memberatkan secara finansial.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, sekolah negeri dilarang menggelar acara penamatan di luar lingkungan sekolah, terlebih jika kegiatan tersebut memaksa orang tua mengeluarkan biaya tambahan.
Menurutnya, larangan tersebut bukan kebijakan baru. Aturan itu telah disampaikan sejak tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pungutan berkedok “ramah tamah” maupun euforia perpisahan.
“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala. Sekolah dan Guru jika menaggar akan Dara,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
“Kalau sekolah tidak punya anggaran, tidak punya biaya, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” sambung Munafri dengan nada tegas.
Larangan Tegas Perpisahan Beriuran
Munafri menekankan, seluruh kegiatan perpisahan yang mewajibkan iuran dari orang tua siswa merupakan bentuk pelanggaran.
Pemerintah kota hanya memberikan pengecualian terbatas apabila kegiatan sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa pungutan apa pun.
“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tuas siswa dengan alasan terlanjur kumpul, itu tidak boleh,” jelas Appi.
Ia juga menyoroti ketimpangan kondisi ekonomi di tengah masyarakat. Kebijakan perpisahan berbiaya dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan dan membuat sebagian siswa merasa tersisih.
“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder atau terbebani hanya karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambahnya.
Pengawasan Diperketat, Jabatan Kepsek Jadi Taruhan
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan.
Setiap sekolah diminta menaati kebijakan tanpa celah, dan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Pengawasan dilakukan oleh Disdik, kita akan kontrol ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan dengan alasan apa pun,” katanya.
Posisi Kepsek Bisa Terancam Jika Bandel
Munafri juga mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses rotasi dan pergantian kepala sekolah.
Ia menegaskan, posisi kepala sekolah bisa terancam jika tetap membandel dan melanggar kebijakan yang berlaku.
“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini, justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya.
Tak hanya sekolah negeri, peringatan serupa juga ditujukan kepada sekolah swasta. Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan yayasan dan instansi terkait di bawah kementerian agar kebijakan tersebut tetap dijalankan.
Munafri menekankan, seluruh pihak harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak memicu polemik baru di masyarakat.
Pemerintah kota, lanjutnya, berkomitmen menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada kepentingan publik dan tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa.
“Dengan adanya edaran dikeluarkan Disdik, kita berharap seluruh sekolah di Makassar dapat mematuhi aturan. Dan tidak boleh ada kegiatan yang membebaskan orang tua siswa,” tutup Munafri.

