Pasar Tello Ditertibkan, Pedagang Kecil Menjerit: Kami Butuh Makan

Overview

  • Penertiban lapak PKL di kawasan Pasar Tello, Makassar, dilakukan sebagai bagian dari penataan kota dan pengembalian fungsi ruang publik.
  • Meski memicu keluhan pedagang, pemerintah memastikan sejumlah wilayah telah menyiapkan opsi relokasi bagi PKL terdampak.
  • Relokasi menjadi tantangan tersendiri di tengah keterbatasan lahan milik pemerintah.

SulawesiPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Tello, (Belakang PLTU Tello), Jumat (06/02/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari fokus Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan kota yang rapi, tertata, serta mengembalikan ruang publik ke fungsi semestinya.

Penertiban dilakukan karena puluhan kios yang telah berdiri lebih dari 20 tahun diketahui menempati lahan milik PDAM Makassar.

Dari total kios yang ada, sekitar setengahnya diratakan karena berdiri di atas lahan PDAM.

Sementara itu, kios lainnya belum dibongkar karena berada di luar lahan PDAM dan memiliki alas hak atau rincian tanah sendiri.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Tertibkan 60 Lapak PKL di Sekitar SMKN 4, Warga Respons Positif

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh lapak tetap akan dibersihkan dan dibongkar apabila melanggar aturan sempadan sungai.

Overview

  • Penertiban lapak PKL di kawasan Pasar Tello, Makassar, dilakukan sebagai bagian dari penataan kota dan pengembalian fungsi ruang publik.
  • Meski memicu keluhan pedagang, pemerintah memastikan sejumlah wilayah telah menyiapkan opsi relokasi bagi PKL terdampak.
  • Relokasi menjadi tantangan tersendiri di tengah keterbatasan lahan milik pemerintah.

SulawesiPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Tello, (Belakang PLTU Tello), Jumat (06/02/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari fokus Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan kota yang rapi, tertata, serta mengembalikan ruang publik ke fungsi semestinya.

Penertiban dilakukan karena puluhan kios yang telah berdiri lebih dari 20 tahun diketahui menempati lahan milik PDAM Makassar.

Dari total kios yang ada, sekitar setengahnya diratakan karena berdiri di atas lahan PDAM.

Sementara itu, kios lainnya belum dibongkar karena berada di luar lahan PDAM dan memiliki alas hak atau rincian tanah sendiri.

BACA JUGA:  SPMB Makassar 2026 Diperketat, Pemkot Pakai Sistem Real-Time Cegah Calo dan Titipan Siswa

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh lapak tetap akan dibersihkan dan dibongkar apabila melanggar aturan sempadan sungai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru