Tagihan Listrik Naik saat Pemadaman Bergilir di Sulsel, Ini Penjelasan PLN

SulawesiPos.com – Sejumlah pelanggan mengeluhkan kenaikan tagihan listrik bulanan di tengah pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perhitungan tagihan saat pasokan listrik belum sepenuhnya normal.

Menanggapi keluhan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar) menegaskan kebijakan manajemen beban melalui pemadaman bergilir tidak secara langsung memengaruhi perhitungan tagihan listrik pelanggan.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Sulselrabar, Niki Rendra Adisetiawan, menjelaskan tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang digunakan pelanggan, bukan berdasarkan ada atau tidaknya pemadaman bergilir.

“Manajemen beban tidak secara langsung memengaruhi perhitungan tagihan listrik karena tagihan didasarkan pada energi yang digunakan pelanggan,” jelas Niki melalui keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Niki, kenaikan tagihan listrik dapat dipengaruhi perubahan pola penggunaan peralatan elektronik di rumah. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah kondisi cuaca panas dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:  Makassar Mati Lampu Bergilir Selama 4 Hari, Ini Penjelasan PLN dan Durasi Padam

Cuaca panas berpotensi membuat masyarakat lebih sering menggunakan pendingin ruangan (AC), kipas angin, maupun peralatan elektronik lainnya.

Peningkatan penggunaan perangkat tersebut dapat berpengaruh terhadap konsumsi energi dan jumlah tagihan listrik bulanan.

Meski demikian, PLN memahami ketidaknyamanan pelanggan selama kondisi kelistrikan belum sepenuhnya pulih. Perusahaan memastikan pencatatan pemakaian listrik tetap dilakukan berdasarkan konsumsi energi masing-masing pelanggan.

Bagi pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan tidak wajar, PLN menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile maupun Contact Center PLN 123.

Pelanggan juga dianjurkan mencatat meter secara mandiri melalui fitur Catat Meter (SwaCAM) di aplikasi PLN Mobile. Fitur tersebut dapat membantu pelanggan memastikan kesesuaian pencatatan pemakaian listrik.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sulselrabar, Didik Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat kondisi kelistrikan saat ini.

Ia memastikan seluruh jajaran PLN terus berupaya memulihkan sistem kelistrikan agar pasokan listrik kembali normal.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR Evaluasi PLN Soal Penanganan Listrik di Lokasi Bencana

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat. Seluruh jajaran PLN terus berupaya agar kondisi kelistrikan segera pulih. Kami juga memastikan pelayanan kepada pelanggan, termasuk penanganan pengaduan tagihan listrik, tetap berjalan secara optimal,” ujar Didik.

PLN berharap masyarakat memberikan dukungan selama proses pemulihan berlangsung. Pelanggan juga diminta memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia apabila menemukan ketidaksesuaian dalam tagihan listrik.

SulawesiPos.com – Sejumlah pelanggan mengeluhkan kenaikan tagihan listrik bulanan di tengah pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perhitungan tagihan saat pasokan listrik belum sepenuhnya normal.

Menanggapi keluhan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar) menegaskan kebijakan manajemen beban melalui pemadaman bergilir tidak secara langsung memengaruhi perhitungan tagihan listrik pelanggan.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Sulselrabar, Niki Rendra Adisetiawan, menjelaskan tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang digunakan pelanggan, bukan berdasarkan ada atau tidaknya pemadaman bergilir.

“Manajemen beban tidak secara langsung memengaruhi perhitungan tagihan listrik karena tagihan didasarkan pada energi yang digunakan pelanggan,” jelas Niki melalui keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Niki, kenaikan tagihan listrik dapat dipengaruhi perubahan pola penggunaan peralatan elektronik di rumah. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah kondisi cuaca panas dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR Evaluasi PLN Soal Penanganan Listrik di Lokasi Bencana

Cuaca panas berpotensi membuat masyarakat lebih sering menggunakan pendingin ruangan (AC), kipas angin, maupun peralatan elektronik lainnya.

Peningkatan penggunaan perangkat tersebut dapat berpengaruh terhadap konsumsi energi dan jumlah tagihan listrik bulanan.

Meski demikian, PLN memahami ketidaknyamanan pelanggan selama kondisi kelistrikan belum sepenuhnya pulih. Perusahaan memastikan pencatatan pemakaian listrik tetap dilakukan berdasarkan konsumsi energi masing-masing pelanggan.

Bagi pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan tidak wajar, PLN menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile maupun Contact Center PLN 123.

Pelanggan juga dianjurkan mencatat meter secara mandiri melalui fitur Catat Meter (SwaCAM) di aplikasi PLN Mobile. Fitur tersebut dapat membantu pelanggan memastikan kesesuaian pencatatan pemakaian listrik.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sulselrabar, Didik Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat kondisi kelistrikan saat ini.

Ia memastikan seluruh jajaran PLN terus berupaya memulihkan sistem kelistrikan agar pasokan listrik kembali normal.

BACA JUGA:  Daftar Wilayah Makassar Kena Pemadaman Listrik Bergilir 4 September 2026 Malam Ini

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat. Seluruh jajaran PLN terus berupaya agar kondisi kelistrikan segera pulih. Kami juga memastikan pelayanan kepada pelanggan, termasuk penanganan pengaduan tagihan listrik, tetap berjalan secara optimal,” ujar Didik.

PLN berharap masyarakat memberikan dukungan selama proses pemulihan berlangsung. Pelanggan juga diminta memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia apabila menemukan ketidaksesuaian dalam tagihan listrik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru