Camat Mamajang Muhammad Rizal ZR membantah tudingan menerima makan gratis dari Pallubasa Serigala. Ia menegaskan proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur karena warung tersebut menggunakan fasilitas umum.
Pemkot Makassar berencana menertibkan Pallubasa Serigala di Jalan Serigala karena dinilai menggunakan fasilitas umum dan bahu jalan untuk aktivitas usaha sejak 1987. Proses penertiban diawali dengan teguran sebelum eksekusi.
Aksi penertiban dilakukan terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Makassar. Penataan kawasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Pemkot Makassar menertibkan 178 lapak PKL di Kecamatan Mariso yang berdiri di atas fasilitas umum. Mayoritas pedagang membongkar lapak secara mandiri, penertiban dikawal Satpol PP dan TNI-Polri.
Pemprov Sulsel bersama Pemkot Makassar menertibkan 60 lapak PKL secara persuasif di kawasan Jalan Tinumbu dan Jalan Buru. Penataan dilakukan humanis dan mendapat dukungan pedagang serta warga.
Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak PKL yang berdiri di trotoar dan drainase Jalan Sunu. Penertiban dilakukan secara humanis untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Penertiban PKL yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan oleh Pemkot Makassar menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat. Wali Kota Makasar, Appi menegaskan langkah ini agar kota tertata dengan bersih.
PKL di Makassar mengecat lapak menjadi kuning agar dianggap legal berjualan. Pemkot Makassar menegaskan pengecatan tidak mengubah status pelanggaran dan penertiban tetap dilakukan.
Penertiban PKL di Makassar memicu keluhan pedagang karena kehilangan lapak yang telah berdiri puluhan tahun. Pemkot Makassar mengklaim telah menyiapkan relokasi di setiap kecamatan sebagai solusi penataan kota.